29 Guru Honorer dirumahkan, Puluhan Pendidik Mengadu ke IPLI: Pemkot Metro didesak Hadir Memberi Kepastian Nasib Mereka

Metro  —  Nasib 29 guru honorer yang telah dirumahkan sejak Januari 2026 menjadi sorotan. Setelah berbulan-bulan kehilangan kesempatan mengajar, para pendidik tersebut mendatangi Kantor Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Kota Metro pada Senin, 27 Juli 2026, untuk mengadukan nasib mereka dan meminta perjuangan agar dapat kembali mengabdi di dunia pendidikan.

Para guru non-ASN yang selama ini menerima honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai status mereka. Mereka berharap Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pendidikan segera menghadirkan solusi yang adil, sehingga pengabdian mereka kepada dunia pendidikan tidak berakhir tanpa kejelasan.

Dalam pertemuan tersebut, para guru menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:

  1. Data Dapodik guru maupun tenaga kependidikan diaktifkan kembali.
  2. Diberikan SK Pengangkatan atau SK Tugas yang berlaku sejak Januari 2026.
  3. Tidak ada lagi guru maupun tenaga kependidikan yang dirumahkan atau diberhentikan setelah Desember 2026.
  4. Tenaga kependidikan yang telah memenuhi ketentuan dapat disesuaikan statusnya menjadi guru dalam Dapodik sesuai regulasi yang berlaku.

Ketua IPLI, Hermansyah TR, SH, menyatakan akan membawa langsung aspirasi para guru tersebut kepada Wali Kota Metro pada pekan depan. Menurutnya, pemerintah daerah perlu segera memberikan kepastian dan jalan keluar terhadap persoalan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.

“Mereka adalah orang-orang yang ikut mencerdaskan anak bangsa. Selama ini mereka dibayar melalui Dana BOS sesuai ketentuan yang ada. Jangan sampai pengabdian mereka diabaikan begitu saja. Pemerintah harus hadir memberikan kepastian terhadap nasib para guru honorer yang telah lama mengabdi,” tegas Hermansyah.

Ia juga menyampaikan, apabila aspirasi para guru tidak mendapat tanggapan yang memadai, IPLI akan menempuh langkah administratif dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung guna meminta pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam penanganan tenaga non-ASN.

Salah seorang perwakilan guru honorer mengungkapkan bahwa sebagian dari mereka telah mengabdi di dunia pendidikan hingga lebih dari 20 tahun. Bahkan ada yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta, kemudian berpindah ke sekolah dasar negeri sejak 2024 dengan harapan memperoleh kesempatan dan perlakuan yang lebih setara. Namun harapan tersebut justru berubah menjadi ketidakpastian setelah mereka dirumahkan pada awal tahun 2026.

Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK, sementara penataan pegawai non-ASN ditargetkan selesai paling lambat Desember 2024. Meski demikian, para guru berharap proses penataan tersebut tidak mengorbankan tenaga pendidik yang selama bertahun-tahun telah mengabdikan diri kepada peserta didik.

Para guru kini menanti langkah konkret Pemerintah Kota Metro. Mereka tidak hanya menginginkan kepastian status, tetapi juga kesempatan untuk kembali mengajar. Sebab, di balik polemik administrasi, terdapat puluhan keluarga yang menggantungkan penghidupan dari profesi sebagai pendidik serta anak-anak yang membutuhkan dedikasi para guru di ruang-ruang kelas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *