Dapur MBG Dilarang Gunakan Barang Bersubsidi, BGN: Pelanggar Terancam Ditutup

Jakarta – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh dapur penyelenggara Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan baku bersubsidi, seperti Minyakita, Gas Elpiji subsidi 3 kilogram, maupun beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pengelola dapur yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas hingga penutupan operasional.

 

Penegasan tersebut disampaikan Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Badan Gizi Nasional, Jakarta, pada Senin (27/7/2026). Ia menekankan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib menggunakan bahan baku non-subsidi dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

“SPPG tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo, dan tidak boleh memakai beras SPHP,” tegas Sudaryono.

 

Menurutnya, seluruh barang bersubsidi disediakan pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Karena itu, program MBG tidak diperkenankan memanfaatkan komoditas yang telah mendapatkan subsidi negara agar bantuan tetap tepat sasaran.

 

BGN juga mengajak masyarakat, media, dan seluruh pihak untuk ikut mengawasi pelaksanaan program di lapangan. Apabila ditemukan dapur MBG yang menggunakan Minyakita, gas Elpiji 3 kilogram, atau beras SPHP, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Badan Gizi Nasional.

 

Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, pengelola dapur akan dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, peringatan keras, hingga penghentian operasional apabila tetap tidak mematuhi aturan.

“Kalau ada yang menemukan, misalnya dari media, silakan dilaporkan dapur mana yang menggunakan Minyakita. Nanti akan kita beri teguran, peringatan. Kalau memang tetap ngeyel dan bandel, ya kita tutup dapurnya,” ujar Sudaryono.

 

Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk komitmen Badan Gizi Nasional dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan seluruh subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sekaligus menjamin pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *