Dengan Harapan yang Tersisa, Guru Honorer Kota Metro Memohon Hati Wali Kota: “Izinkan Kami Kembali Mengabdi Untuk Anak-anak”

Metro   —  Setelah lebih dari tujuh bulan berada dalam ketidakpastian sejak Januari 2026, puluhan Guru Non-ASN dan tenaga kependidikan yang dirumahkan akhirnya memilih menempuh jalur dialog. Dengan membawa harapan terakhir, mereka menyampaikan surat permohonan audiensi kepada Wali Kota Metro agar pemerintah segera memberikan kepastian atas nasib pengabdian mereka.

Melalui Forum Komunikasi Guru Honorer SD Negeri se-Kota Metro, para guru mengajukan permohonan agar dapat diterima langsung oleh Wali Kota Metro pada Senin, 3 Agustus 2026, di Kantor Wali Kota Metro. Mereka berharap pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi menjadi awal lahirnya keputusan yang berpihak pada kepastian hukum, keadilan administrasi, dan masa depan pendidikan di Kota Metro.

Dalam surat tersebut, para guru mengingatkan bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan hanya menyangkut pekerjaan dan penghasilan, melainkan juga menyangkut keberlangsungan pendidikan ribuan peserta didik yang selama ini mereka dampingi di ruang-ruang kelas.

Mereka mendasarkan permohonan tersebut pada amanat UUD 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, serta Surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tanggal 28 Juli 2026, yang pada pokoknya menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali data Dapodik Guru Non-ASN, memberikan penugasan, serta menggunakan dana BOSP untuk pembayaran honor sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan dasar hukum tersebut, para guru meminta Pemerintah Kota Metro mengaktifkan kembali data Dapodik yang telah dinonaktifkan, menerbitkan SK Penugasan sejak Januari 2026, memberikan kepastian status mengajar hingga akhir tahun 2026 sesuai ketentuan pemerintah pusat, serta menetapkan target waktu penyelesaian secara jelas dan tertulis.

Bagi mereka, harapan itu sesungguhnya sederhana. Bukan meminta keistimewaan, melainkan kesempatan untuk kembali berdiri di depan kelas, mengajar, mendidik, dan melanjutkan pengabdian kepada anak-anak Kota Metro.

Ketua Forum Komunikasi Guru Honorer, Ana Zelfia, S.Pd., Gr, bersama Sekretaris Ulfa Puspa Ayu, S.Pd., Gr, menyampaikan keyakinannya bahwa Pemerintah Kota Metro memiliki komitmen menjaga kualitas pendidikan dan menghargai pengabdian para guru yang selama bertahun-tahun telah mengabdi.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, menyatakan pihaknya akan mengawal langsung audiensi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, sebagai bentuk pendampingan terhadap para guru honorer agar aspirasi mereka tersampaikan secara baik dan memperoleh kepastian dari pemerintah daerah. Rabu, 29/29/2026.

Di sisi lain, Hermansyah juga mengungkapkan bahwa IPLI tengah menyiapkan langkah hukum dan pengawasan berupa laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penghapusan data Dapodik, serta laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung. Dugaan tersebut masih merupakan rencana pelaporan dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sampai ada proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Kini, perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kota Metro. Di tengah berbagai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah pusat, keputusan Wali Kota Metro dinilai akan menjadi penentu apakah puluhan guru yang telah lama mengabdi dapat kembali ke ruang kelas atau tetap berada dalam ketidakpastian.

Sebab pada akhirnya, yang sedang diperjuangkan bukan hanya hak para guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan dan masa depan anak-anak Kota Metro yang membutuhkan kehadiran mereka setiap hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *