Ekskavator Diduga Diamankan Unit Tipidter Polres Lampung Tengah, Publik Tunggu Ketegasan Penegakan Hukum Kasus Galian C Pujo Dadi

 

Lampung Tengah  —  Pemberitaan mengenai dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kini memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah dikabarkan telah turun langsung ke lokasi pada Senin (27/07/2026) untuk melakukan pengecekan terhadap aktivitas cut and fill yang menjadi sorotan masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh di lapangan, sebuah alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pengerukan tanah dikabarkan telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status maupun dasar tindakan tersebut.

Untuk memastikan informasi tersebut, pada Selasa (28/07/2026) awak media mendatangi ruang Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah dan bertemu dengan salah seorang penyidik. Saat itu awak media bermaksud meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Unit Tipidter. Namun penyidik menyampaikan agar menunggu karena akan berkoordinasi terlebih dahulu.

“Nanti aku temuin dahulu, nanti aku kasih tahu,” ujar penyidik kepada awak media.

 

Tidak berhenti di situ, hingga Kamis (30/07/2026) awak media kembali menghubungi penyidik lainnya melalui aplikasi WhatsApp guna meminta penjelasan terkait kebenaran informasi mengenai dugaan pengamanan alat berat tersebut. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Tengah.

Di sisi lain, Kepala Kampung Pujo Dadi, Wahyu Setiawan, juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait perkembangan penanganan aktivitas galian tersebut. Meski pesan telah terbaca, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun penjelasan resmi.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sebelumnya aktivitas cut and fill tersebut diduga berlangsung di beberapa titik lokasi dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas perizinannya. Masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun yang diduga terlibat.

Publik juga mendorong Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut, mulai dari pengelola, pemilik alat berat, pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan, hingga pihak lain yang diduga mengetahui atau berperan dalam aktivitas tersebut, apabila memang terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Minerba tidak berhenti pada pengamanan alat berat semata, melainkan mampu mengungkap secara menyeluruh pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran. Transparansi proses hukum dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *