Aktivitas Galian C Pujo Dadi Kembali Beroperasi, Dugaan Penegakan Hukum Belum Tuntas Jadi Sorotan Publik

Lampung Tengah  —  Penanganan dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, setelah sebelumnya beredar informasi bahwa Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah telah turun ke lokasi dan diduga mengamankan satu unit ekskavator pada Senin (27/07/2026), aktivitas pengangkutan tanah kini dikabarkan kembali berlangsung.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pada Kamis (30/07/2026) puluhan dump truk kembali terlihat keluar masuk lokasi untuk mengangkut tanah urug yang diduga dipasarkan ke wilayah Kota Metro.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Publik berharap Polres Lampung Tengah memberikan penjelasan resmi mengenai status penyelidikan, termasuk apabila benar pernah dilakukan pengamanan alat berat, sehingga tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Di sisi lain, muncul pula dugaan mengenai adanya pihak-pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif dan berbasis alat bukti. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

Awak media juga menerima informasi mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang per rit pengangkutan kepada pihak tertentu. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat diverifikasi dan masih memerlukan pendalaman oleh penyidik.

Untuk memperoleh keseimbangan informasi, awak media telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Kampung Pujo Dadi, Wahyu Setiawan, melalui WhatsApp. Pesan tersebut terlihat telah dibaca, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan maupun klarifikasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, kegiatan pertambangan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan. Apabila penyidik menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin yang sah, maka penanganannya dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Publik juga meminta Polres Lampung Tengah, dengan supervisi Polda Lampung, apabila diperlukan, untuk memeriksa seluruh pihak yang mempunyai keterkaitan dengan aktivitas tersebut, termasuk pengelola, pemilik alat berat, pihak yang mengangkut dan memperjualbelikan hasil galian, maupun pihak lain yang diduga memiliki peran, apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Selain itu, masyarakat berharap apabila ditemukan kegiatan yang belum memenuhi ketentuan perizinan, aparat berwenang segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan apabila memang terdapat dasar hukum untuk melakukannya, guna mencegah potensi kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lampung Tengah mengenai perkembangan penanganan dugaan aktivitas galian C tersebut. Awak media akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait demi menyajikan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *