Penanganan Dugaan Galian C Pujo Dadi Dipertanyakan, Publik Desak Polres Lampung Tengah Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu

 

Lampung Tengah  —  Penanganan dugaan aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kembali menjadi perhatian publik. Hingga Jumat (31/07/2026), masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Lampung Tengah terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Di tengah proses penyelidikan, beredar informasi bahwa alat berat jenis ekskavator yang sebelumnya dikabarkan diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah diduga telah dilepas kembali. Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara serta langkah hukum yang telah dilakukan aparat terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Publik juga mendorong penyidik untuk mengusut seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas galian tersebut, mulai dari pengelola, pemilik alat berat, pengangkut hasil galian, hingga pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan, apabila memang ditemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya juga beredar dugaan bahwa terdapat pemberian sejumlah uang berdasarkan ritase kepada pihak tertentu. Awak media telah meminta konfirmasi kepada Kepala Kampung Pujo Dadi, Wahyu Setiawan, terkait informasi tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum memperoleh tanggapan resmi.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka penegakan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti menurut hukum.

Publik berharap Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Tengah menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Apabila dalam waktu mendatang belum terdapat kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, awak media menyatakan akan berkoordinasi dan meminta informasi kepada Polda Lampung sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan informasi mengenai proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Awak media menghormati proses hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap memberikan hak jawab maupun memuat klarifikasi atau ralat apabila terdapat penjelasan resmi, data baru, atau informasi lain dari Polres Lampung Tengah, Pemerintah Kampung Pujo Dadi, maupun pihak terkait lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *