Modus Sembako Murah Makan Korban, Tekab 308 Polsek Kedondong Tangkap Wanita Terduga Penipu Rp40 Juta, Korban Lain Diduga Bermunculan

 

PESAWARAN – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus penawaran minyak goreng dan gula pasir dengan harga menarik. Seorang perempuan berinisial IG (38) berhasil diamankan setelah diduga menggelapkan uang milik korban senilai Rp40 juta.

 

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial AA (49), seorang wiraswasta asal Desa Pasar Baru, Kecamatan Kedondong, melaporkan dugaan penipuan yang dialaminya. Sebelumnya, korban mengaku telah beberapa kali bertransaksi dengan pelaku tanpa kendala sehingga kembali percaya untuk memesan minyak goreng merek Tawon dan gula pasir.

 

Pada 10 hingga 11 Juni 2026, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening pelaku dengan total mencapai Rp40.000.000. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, barang pesanan tidak pernah dikirim. Pelaku terus memberikan berbagai alasan sehingga korban akhirnya menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan dan melaporkannya ke Polsek Kedondong.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kedondong Ipda Joni Ismet, S.H. segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan IG tanpa perlawanan.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, IG mengakui uang yang diterimanya dari korban tidak digunakan untuk membeli minyak goreng dan gula pasir sebagaimana dijanjikan. Dana tersebut justru dipakai untuk membayar utang pribadi serta memutar modal dalam kerja sama usaha sembako dengan pihak lain.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Kedondong AKP Bambang Priantoro, S.E., membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran, bukti transfer, rekening koran, tangkapan layar percakapan, sampel minyak goreng, serta satu unit telepon genggam milik terduga pelaku.

 

AKP Bambang mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman karena terdapat indikasi modus serupa juga menimpa korban lainnya.

“Tersangka berhasil diamankan di wilayah Way Khilau beserta barang bukti. Saat ini kami masih melakukan pengembangan karena terindikasi ada korban-korban lain dengan modus yang sama,” ujar AKP Bambang.

 

Atas perbuatannya, IG diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dari hasil pengembangan sementara, total kerugian yang diduga dialami para korban diperkirakan dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *