Abdulhak Desak Pemkot Metro Hentikan Standar Ganda, Jangan Jadikan Dapodik Alat Mengorbankan Guru Honorer

 

Metro  —  Wakil Ketua DPRD Kota Metro, Abdulhak, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang dinilai tidak konsisten dalam menangani persoalan 29 guru non-ASN yang dirumahkan dan dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Menurut Abdulhak, pemerintah daerah tidak boleh menerapkan standar ganda dalam menjalankan kebijakan. Di satu sisi mengakui masih membutuhkan tenaga guru untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar, namun di sisi lain justru menghapus nama guru dari Dapodik sehingga kehilangan legalitas untuk mengajar.

“Kalau memang guru-guru ini masih dibutuhkan di sekolah, mengapa justru data mereka dihapus dari Dapodik? Kebijakan seperti ini menunjukkan adanya standar ganda yang justru merugikan para guru. Jangan sampai Dapodik dijadikan alat untuk memutus pengabdian mereka,” tegas Abdulhak. Kamis, 16/07/2026.

 

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut rasa keadilan bagi puluhan guru yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan para pendidik hidup dalam ketidakjelasan akibat tarik-ulur birokrasi.

Abdulhak menegaskan, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap menugaskan guru non-ASN selama masa penataan tenaga non-ASN. Karena itu, alasan terus menunggu berbagai konsultasi dinilai tidak boleh dijadikan dalih untuk mengabaikan hak para guru.

“Jangan berlindung di balik alasan prosedur jika pada akhirnya yang menjadi korban adalah guru dan peserta didik. Pemerintah harus berani mengambil keputusan yang berpihak pada dunia pendidikan. Kepastian jauh lebih penting daripada membiarkan persoalan ini berlarut-larut,” ujarnya.

 

Abdulhak juga meminta Wali Kota Metro segera mengevaluasi kebijakan yang menyebabkan 29 guru non-ASN kehilangan status di Dapodik. Ia menegaskan DPRD akan terus mengawal persoalan tersebut hingga para guru memperoleh kepastian dan hak mereka dipulihkan.

“Guru adalah aset pendidikan, bukan beban birokrasi. Pemerintah Kota Metro harus segera mengambil langkah nyata, mengembalikan kepastian status mereka, dan menghentikan kebijakan yang justru mencederai rasa keadilan. Pendidikan tidak boleh dikorbankan oleh kebijakan yang tidak konsisten,” pungkas Abdulhak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *