Isu Camat Minta Jatah Garapan Eks Tanah Bengkok, Tiga Lurah Trimurjo Beri Jawaban Berbeda

Lampung Tengah  —  Isu dugaan adanya permintaan jatah garapan eks tanah bengkok oleh Camat Trimurjo kembali menjadi sorotan publik. Namun, hasil konfirmasi awak media kepada tiga lurah di wilayah Kecamatan Trimurjo justru memunculkan jawaban yang berbeda. Selasa (18/8/2026).

 

Konfirmasi dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Lurah Adipuro, Paisol Darmawan, secara tegas membantah adanya isu tersebut.

“Walaikumsalam. Itu tidak benar, Mas,” tegas Paisol melalui pesan singkat saat dikonfirmasi.

 

Jawaban senada juga disampaikan Lurah Trimurjo, Andri Gunarsa, S.E. Ia menyebut informasi mengenai adanya permintaan jatah garapan tersebut tidak benar.

“Itu isu yang tidak benar,” tegas Andri.

 

Ketika kembali dikonfirmasi mengenai informasi adanya warga dari Adipuro berinisial YNT yang disebut-sebut menggarap sawah kelurahan seluas sekitar dua bau, Andri kembali membantah.

“Maaf Pak Dwi, itu info tidak pas,” jawabnya.

 

Saat awak media mempertanyakan lebih lanjut apakah isu mengenai tanah bengkok yang digarap warga dari Adipuro tersebut berkaitan dengan permintaan jatah, Andri kembali memberikan jawaban singkat.

“Gak ada itu, Pak Dwi,” jelasnya.

 

Namun, keterangan berbeda disampaikan Lurah Simbarwaringin, Abdul Mutalib, S.AP. Saat dikonfirmasi mengenai isu Camat Trimurjo meminta jatah garapan eks tanah bengkok, Abdul Mutalib mengaku dirinya tidak memberikan jatah tersebut.

“Ya, tapi nggak saya kasih. Ntah kalau kelurahan lain,” ungkap Abdul Mutalib.

 

Ketika ditanya apakah setelah dirinya tidak memberikan jatah tersebut terdapat komplain dari Camat, ia menjawab tidak ada.

“Yang jelas saya nggak kasih, nggak komplain,” tegasnya.

 

Yang menjadi perhatian, ketika ditanya berapa luas garapan yang disebut diminta, Abdul Mutalib menyebut angka tertentu.

“Tadinya sebahu,” katanya.

 

Ia juga menambahkan, “Kelurahan lain mungkin ngasih.”

 

Awak media kemudian kembali melakukan konfirmasi untuk memastikan sejak kapan permintaan tersebut terjadi. Pada Rabu (18/8/2026), Abdul Mutalib menyebut permintaan itu terjadi setelah dirinya baru menjabat sebagai lurah.

“Baru-baru saya jadi lurah,” pungkas Abdul Mutalib.

 

Tiga Lurah, Dua Versi Keterangan

Perbedaan jawaban tersebut menjadi penting karena isu yang berkembang menyangkut pengelolaan eks tanah bengkok yang berada di wilayah kelurahan. Di satu sisi, Lurah Adipuro dan Lurah Trimurjo menyatakan isu permintaan jatah tersebut tidak benar. Di sisi lain, Lurah Simbarwaringin mengaku pernah mendapat permintaan garapan, tetapi dirinya tidak memberikan jatah tersebut.

 

Perbedaan keterangan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: apakah benar ada permintaan garapan eks tanah bengkok, kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, berapa luas lahan yang diminta, dan apakah praktik serupa terjadi di kelurahan lain?

 

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah menghubungi Camat Trimurjo untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan ruang kepada pihak kecamatan menjelaskan langsung duduk persoalan.

 

Namun hingga berita ini disusun dan ditayangkan, Camat Trimurjo belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

 

Berita ini masih terbuka untuk diperbarui apabila Camat Trimurjo memberikan klarifikasi atau keterangan resmi terkait isu tersebut.

 

Publik tentu berharap persoalan eks tanah bengkok dapat dijelaskan secara transparan, terlebih apabila menyangkut aset atau pengelolaan tanah milik kelurahan. Klarifikasi terbuka diperlukan agar isu yang berkembang tidak menjadi bola liar dan seluruh pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menjelaskan fakta sebenarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *