Wartawan Ditolak Masuk SMKN 1 Banjar Margo, Kepala Sekolah Arliyanti dan P2SP Disorot: Ada Apa dengan Keterbukaan Dana Revitalisasi?

TULANG BAWANG, JEJAKPERISTIWA.ONLINE — Sikap Kepala SMKN 1 Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Arliyanti, S.Pi., M.M., bersama Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) menjadi sorotan setelah awak media mengaku tidak diperbolehkan memasuki lingkungan sekolah saat hendak melakukan konfirmasi terkait pelaksanaan program pembangunan melalui dana bantuan revitalisasi yang bersumber dari APBN. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15 Oktober 2026).

 

Penolakan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi dan sikap pihak sekolah terhadap fungsi kontrol sosial pers. Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Berdasarkan keterangan awak media di lapangan, kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi sekolah yang pengelolaannya dilakukan melalui mekanisme swakelola dengan melibatkan satuan pendidikan dan unsur masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Konfirmasi tersebut dinilai penting untuk memastikan pelaksanaan program berjalan transparan, efisien, dan akuntabel.

 

Namun, setibanya di depan pagar SMKN 1 Banjar Margo, awak media mengaku tidak diizinkan masuk oleh petugas penjaga sekolah. Alasannya, wartawan harus membawa surat tugas resmi dan membuat janji terlebih dahulu untuk menemui Kepala Sekolah Arliyanti serta pihak P2SP.

 

Awak media menyatakan telah menunjukkan surat tugas peliputan, kartu pers, kartu tanda anggota media, serta kartu keanggotaan sebagai Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Lampung. Meski sejumlah identitas tersebut telah diperlihatkan, akses masuk tetap tidak diberikan karena pagar sekolah dalam keadaan terkunci.

 

Situasi semakin disayangkan ketika petugas penjaga sekolah disebut beberapa kali mengambil foto dan merekam video awak media yang sedang menjalankan tugas peliputan. Menurut keterangan petugas yang disampaikan kepada awak media, tindakan tersebut dilakukan atas perintah langsung Kepala Sekolah Arliyanti.

 

Keterangan itu masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak kepala sekolah. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai alasan penolakan tersebut maupun kebijakan yang mendasarinya.

 

Dana Revitalisasi APBN Bukan Ruang Tanpa Pengawasan

Program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang terbuka, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Karena itu, permintaan konfirmasi media mengenai pelaksanaan program yang dibiayai APBN patut dipandang sebagai bagian dari upaya menjalankan fungsi pengawasan publik, bukan semata-mata sebagai gangguan terhadap aktivitas sekolah.

 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 ayat (1), menegaskan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 mengatur peran pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

 

Adapun Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, akses wartawan ke lingkungan sekolah tetap perlu memperhatikan prosedur keamanan, tata tertib, dan perlindungan kegiatan belajar mengajar. Persoalan utamanya adalah apakah prosedur tersebut diterapkan secara proporsional dan tidak dijadikan alasan untuk menghindari pertanyaan yang menyangkut kepentingan publik.

 

Kepala Sekolah dan P2SP Jangan Menghindar dari Konfirmasi

Sikap yang dinilai menutup akses komunikasi tersebut patut dievaluasi. Kepala sekolah dan panitia pembangunan semestinya dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program, tahapan pekerjaan, penggunaan anggaran sesuai kewenangan, serta bentuk pengawasan yang diterapkan.

 

Apabila terdapat prosedur khusus bagi wartawan yang hendak melakukan peliputan, prosedur itu seharusnya disampaikan secara jelas dan diterapkan secara wajar. Jangan sampai aturan administratif justru menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan mengenai program pendidikan yang menggunakan uang negara.

 

Namun, penolakan menerima kunjungan wartawan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran hukum. Untuk itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan fakta lebih lanjut agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

 

Pihak media berharap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Evaluasi diperlukan untuk memastikan komunikasi publik di lingkungan satuan pendidikan berjalan baik dan pengelolaan program revitalisasi dilaksanakan sesuai ketentuan.

 

Hak Jawab Tetap Terbuka

Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh klarifikasi resmi dari Kepala SMKN 1 Banjar Margo, Arliyanti, S.Pi., M.M., maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, terkait peristiwa tersebut.

 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak sekolah, P2SP, dan dinas terkait untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung yang relevan, serta menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Pers dan ketentuan yang berlaku.

 

Pers bukan musuh sekolah. Wartawan bukan ancaman bagi dunia pendidikan. Justru melalui pertanyaan, konfirmasi, dan pengawasan, penggunaan anggaran publik dapat dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.

 

Jika tidak ada persoalan yang perlu ditutupi, komunikasi yang baik seharusnya menjadi jalan untuk menjernihkan keadaan. Sebaliknya, ketika akses konfirmasi terhambat, pertanyaan publik akan semakin besar dan kebutuhan akan penjelasan resmi menjadi semakin mendesak.

 

Keterbukaan bukan sekadar slogan dalam pengelolaan pendidikan. Ia merupakan bagian penting dari tanggung jawab publik, terutama ketika program yang dijalankan menggunakan anggaran negara.

 

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan awak media yang melakukan kunjungan. Redaksi menegaskan bahwa dugaan pelanggaran atau penyimpangan belum dapat disimpulkan tanpa bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka. (Team/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *