Metro, jejakperistiwa.online — Upaya penyelundupan telepon genggam (HP) ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro berbuntut serius. Sebanyak 10 warga binaan dipindahkan ke Nusakambangan, Jawa Tengah, sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap pelanggaran tata tertib berat yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban (kamtib) di lingkungan lapas.
Langkah tegas tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Tetra Destorie, pada Jumat (16/10/2026). Kebijakan ini menjadi peringatan keras bahwa tembok penjara bukan tempat untuk mempermainkan aturan, apalagi menjadikan celah pengawasan sebagai jalan masuk bagi barang-barang terlarang.
Tiga HP hendak diselundupkan, 10 warga binaan dipindahkan.
Peristiwa ini bermula dari upaya penyelundupan tiga unit telepon genggam yang berhasil digagalkan petugas. Berdasarkan keterangan pihak lapas, HP tersebut diduga hendak dimasukkan melalui celah ventilasi udara di area dapur kantor lapas untuk diberikan kepada tiga warga binaan.
Kasus tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penindakan terhadap warga binaan lain yang tercatat melakukan pelanggaran tata tertib berat. Selain tiga orang yang disebut sebagai penerima HP, tujuh warga binaan lainnya yang memiliki catatan pelanggaran dalam Register F turut dipindahkan ke Nusakambangan.
Pemindahan ini menegaskan bahwa pelanggaran di dalam lapas bukan persoalan sepele. Keberadaan barang terlarang dapat membuka celah penyalahgunaan fasilitas, mengganggu proses pembinaan, bahkan berpotensi menjadi sarana untuk menjalankan aktivitas yang melanggar hukum dari balik jeruji besi.
Kalapas Metro, Tetra Destorie, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran berat. Setiap warga binaan yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat. Siapa pun warga binaan yang terbukti melanggar tata tertib berat, baik menyelundupkan barang terlarang, terlibat jaringan narkoba, maupun mengganggu keamanan, akan kami pindahkan ke Nusakambangan. Jika ada unsur pidananya, tentu kami proses hukum,” tegas Tetra.
PETUGAS JUGA HARUS BERSIH, BUKAN SEKADAR MENGAWASI
Ketegasan pihak lapas tidak boleh berhenti pada warga binaan. Pengawasan juga harus menyentuh seluruh jalur yang memungkinkan barang terlarang masuk ke dalam lingkungan pemasyarakatan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum petugas.
Tetra menegaskan, apabila ditemukan petugas yang terbukti membantu penyelundupan atau terlibat dalam pelanggaran lainnya, pihaknya akan menjatuhkan tindakan sesuai aturan, termasuk meneruskan perkara ke proses pidana apabila terdapat unsur tindak pidana.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Warga binaan yang melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara petugas yang terbukti menyalahgunakan kewenangan juga wajib menghadapi konsekuensi sesuai hukum.
Sebab, apabila barang terlarang dapat menembus pengamanan lapas, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya siapa penerimanya, melainkan juga bagaimana barang tersebut hendak masuk, dari mana jalurnya, serta apakah terdapat pihak lain yang membantu atau mengambil keuntungan dari upaya tersebut.
Pertanyaan-pertanyaan itu penting dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan menyeluruh agar penindakan tidak berhenti pada pemindahan warga binaan semata, tetapi juga mampu menutup celah pengawasan yang memungkinkan kejadian serupa terulang.
RAZIA HARUS KONSISTEN, PENGAWASAN JANGAN SEKADAR SEREMONIAL
Untuk mencegah modus serupa, pihak Lapas Metro menyatakan akan memperketat pengawasan pada titik-titik rawan, meningkatkan razia mendadak di blok hunian, serta memastikan proses pembinaan berlangsung aman dan tertib.
Komitmen tersebut perlu dibuktikan melalui langkah nyata, konsisten, dan terukur. Pengawasan tidak boleh hanya menguat setelah sebuah kasus terungkap, lalu melemah ketika perhatian publik mulai mereda.
Masyarakat berhak berharap lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyimpan barang terlarang atau menjalankan aktivitas ilegal.
Pemindahan 10 warga binaan ke Nusakambangan merupakan tindakan yang tegas. Namun, keberhasilan menjaga keamanan tidak cukup diukur dari jumlah orang yang dipindahkan. Ukuran sesungguhnya terletak pada kemampuan membongkar jalur penyelundupan, menindak setiap pihak yang terbukti terlibat, dan memastikan sistem pengawasan berjalan tanpa kompromi.
Pesannya jelas: aturan tidak boleh kalah oleh akal-akalan, dan seragam tidak boleh menjadi tameng bagi pelanggaran.
Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Di balik tembok lapas, disiplin dan integritas bukan pilihan, melainkan kewajiban.
jejakperistiwa.online, Tegas mengungkap fakta, kritis mengawal penegakan hukum.








