
BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Laporan dugaan penganiayaan di wilayah Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, berujung pada penangkapan dua orang yang diduga terlibat hanya dalam hitungan jam.
Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung yang dipimpin Ka Tim AIPTU Arnold Moningka mengungkap keberadaan para terduga setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial RA (30), Senin (17/8/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.30 WITA. Laporan kemudian disampaikan oleh pacar korban kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Resmob melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak. Dari pemeriksaan awal terhadap seorang saksi yang sebelumnya diamankan personel SPKT Polres Bitung, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan salah satu terduga.
Sekitar pukul 22.00 WITA, tim bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial IH (17).
Dalam pemeriksaan awal, IH disebut mengakui keterlibatannya dalam peristiwa yang sedang diselidiki. Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga lainnya berinisial MS (25).
Tak berselang lama, MS berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Pateten Tiga, Kecamatan Maesa.
Kedua terduga bersama seorang saksi kemudian dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti serta rangkaian kejadian guna memastikan konstruksi perkara.
Diduga Berawal dari Persoalan Pribadi
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh kepolisian, dugaan penganiayaan tersebut diduga berawal dari persoalan pribadi atau kesalahpahaman.
Dalam peristiwa itu, korban diduga mengalami kekerasan dan terkena benda tajam jenis panah wayer pada bagian lengan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa laporan masyarakat menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
> “Kami merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat. Saat ini para terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Ahmad Anugrah.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan, terlebih dengan menggunakan benda yang dapat membahayakan orang lain.
Menurutnya, setiap persoalan memiliki jalur penyelesaian hukum sehingga masyarakat diimbau tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat berujung pada persoalan pidana baru.
Respons cepat tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bitung dalam memberikan pelayanan kepolisian yang responsif sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional.
Kedua terduga kini masih menjalani proses pemeriksaan. Penanganan perkara selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Red_FRT
Sumber: Humas Polres Bitung

