Supratman Tegaskan Reformasi Regulasi: Aturan Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Membebani

JAKARTA, JejakPeristiwa.Online — Reformasi regulasi menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) mengambil langkah penyederhanaan dengan menata 195 Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) menjadi 34 Permenkum.

Langkah tersebut menegaskan arah pembenahan tata kelola peraturan perundang-undangan agar lebih sederhana, terintegrasi, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan hal itu dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang berlangsung di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dalam forum tersebut, Supratman menekankan bahwa penyederhanaan regulasi bukan sekadar upaya mengurangi jumlah peraturan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan nasional sekaligus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Penyederhanaan peraturan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan,” tegas Supratman.

Reformasi Regulasi Harus Berdampak Nyata

Penataan regulasi yang dilakukan Kemenkum merupakan bagian dari agenda reformasi hukum dan birokrasi yang sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Agenda tersebut mencakup penyederhanaan peraturan, penguatan harmonisasi, serta pemantauan dan evaluasi regulasi secara berkelanjutan.

Menurut Supratman, keberhasilan reformasi regulasi tidak dapat dinilai hanya berdasarkan banyaknya aturan yang berhasil disederhanakan. Hal yang lebih penting ialah sejauh mana kebijakan tersebut mampu menghadirkan kepastian hukum, mengurangi beban masyarakat, mendukung investasi, serta meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Karena itu, Kemenkum mendorong penguatan penerapan Regulatory Impact Assessment (RIA) atau analisis dampak regulasi. Pendekatan ini diperlukan agar setiap peraturan yang dibentuk maupun dievaluasi dapat mempertimbangkan manfaat, biaya, dan konsekuensinya bagi masyarakat serta dunia usaha.

Pemanfaatan teknologi digital juga dinilai penting untuk mendukung proses pembentukan, harmonisasi, hingga evaluasi peraturan perundang-undangan agar lebih efektif dan terukur.

“Keberhasilan penataan peraturan perundang-undangan tidak cukup diukur dari berkurangnya jumlah peraturan. Ukurannya adalah meningkatnya kepastian hukum, berkurangnya beban dan biaya bagi masyarakat serta dunia usaha, membaiknya iklim investasi, dan meningkatnya efisiensi anggaran,” ujar Supratman.

Pelayanan Publik dan Kepastian Hukum Jadi Ukuran

Pemerintah berharap penyederhanaan regulasi dapat menjadi bagian dari pembenahan sistem hukum yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Aturan yang lebih sederhana dan selaras diharapkan mampu mengurangi tumpang tindih ketentuan, mempermudah pelaksanaan kebijakan, serta memberikan kejelasan bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Meski demikian, manfaat reformasi regulasi pada akhirnya perlu tercermin dalam pelaksanaan di lapangan, mulai dari proses pelayanan publik yang lebih mudah hingga terciptanya kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

Supratman berharap Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam membangun sistem regulasi yang efektif, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional.

Ia menegaskan bahwa orientasi utama transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan harus tetap berpusat pada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Ukuran keberhasilan transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan adalah seberapa besar manfaatnya bagi rakyat: pelayanan publik yang lebih mudah, investasi yang lebih lancar, dan keadilan yang lebih mudah dijangkau,” pungkasnya.

Perkuat Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana

Selain membahas reformasi regulasi, Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 juga menjadi momentum penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Sinkronisasi Ketatalaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam Implementasi KUHP dan KUHAP.

Kesepakatan tersebut melibatkan Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Penandatanganan SKB ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan menyelaraskan pelaksanaan tugas antarlembaga dalam sistem peradilan pidana, khususnya terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Melalui penyederhanaan regulasi dan penguatan koordinasi antarlembaga, pemerintah berupaya mendorong tata kelola hukum yang lebih terarah. Tantangan selanjutnya ialah memastikan pembenahan tersebut benar-benar menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

 

(Red_FRT)

JejakPeristiwa.Online — Kritis, Faktual, dan Berimbang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *