Lampung Tengah — Polemik isu dugaan Camat Trimurjo meminta jatah garapan eks tanah bengkok akhirnya mendapat jawaban langsung dari Camat Trimurjo, Anwar Sadat. Ia dengan tegas membantah isu tersebut dan menyatakan informasi yang beredar tidak benar.
Konfirmasi tersebut disampaikan Anwar Sadat kepada awak media pada Selasa (18/8/2026), setelah sebelumnya isu mengenai dugaan permintaan jatah garapan eks tanah bengkok menjadi perhatian publik dan mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah lurah di wilayah Kecamatan Trimurjo.
“Tidak benar, Mas… mohon maaf, saya berduka,” ujar Anwar Sadat singkat.
Pernyataan Camat Trimurjo tersebut sekaligus menjadi klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya permintaan bagian atau jatah garapan dari eks tanah bengkok milik kelurahan.
Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi kepada tiga lurah di wilayah Kecamatan Trimurjo untuk menguji informasi tersebut.
Lurah Adipuro, Paisol Darmawan, secara tegas membantah isu tersebut.
“Walaikumsalam. Itu tidak benar, Mas,” tegas Paisol.
Hal senada disampaikan Lurah Trimurjo, Andri Gunarsa, S.E. Ia juga menyebut informasi mengenai adanya permintaan jatah garapan tersebut tidak benar.
“Itu isu yang tidak benar,” tegas Andri.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai informasi adanya warga dari Adipuro berinisial YNT yang disebut-sebut menggarap sawah kelurahan seluas sekitar dua bau, Andri kembali membantah.
“Maaf Pak Dwi, itu info tidak pas,” jawabnya.
Saat ditanya apakah terdapat praktik pemberian jatah garapan eks tanah bengkok kepada pihak tertentu, Andri kembali menjawab tegas.
“Gak ada itu, Pak Dwi,” jelasnya.
Namun, keterangan berbeda sebelumnya disampaikan Lurah Simbarwaringin, Abdul Mutalib, S.AP. Saat dikonfirmasi mengenai isu Camat Trimurjo meminta jatah garapan, Abdul Mutalib mengaku dirinya tidak memberikan jatah tersebut.
“Ya, tapi nggak saya kasih,” ungkap Abdul Mutalib.
Ketika ditanya apakah dirinya mendapat komplain setelah tidak memberikan jatah tersebut, Abdul Mutalib menjawab tidak.
“Yang jelas saya nggak kasih, nggak komplain,” tegasnya.
Bahkan saat ditanya mengenai luas garapan yang disebut diminta, Abdul Mutalib menyebut “sebahu”. Ia juga mengatakan, “Kelurahan lain mungkin ngasih.”
Abdul Mutalib kemudian menjelaskan bahwa informasi mengenai permintaan tersebut disebut terjadi ketika dirinya baru menjabat sebagai lurah.
“Baru-baru saya jadi lurah,” pungkasnya.
Camat Beri Klarifikasi, Isu Kini Menunggu Kejelasan
Dengan adanya bantahan langsung dari Camat Trimurjo, Anwar Sadat, serta bantahan dari Lurah Adipuro dan Lurah Trimurjo, isu mengenai dugaan permintaan jatah eks tanah bengkok kini memasuki babak klarifikasi.
Di sisi lain, pernyataan Lurah Simbarwaringin mengenai adanya permintaan garapan menjadi bagian penting dari informasi yang perlu ditempatkan secara berimbang dan tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan sepihak.
Awak media menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk menguji informasi yang berkembang di tengah masyarakat melalui konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dengan Camat Trimurjo telah memberikan bantahan, ruang klarifikasi dari seluruh pihak tetap terbuka. Publik pun diharapkan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi dan fakta mengenai pengelolaan eks tanah bengkok di wilayah Kecamatan Trimurjo dapat dijelaskan secara terang dan transparan.
Sementara itu, awak media akan terus mengikuti perkembangan informasi tersebut dan melakukan konfirmasi lanjutan apabila ditemukan data atau keterangan baru yang relevan.







