APEL Green Aceh Adukan Dua PLTU ke Komnas HAM Aceh, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak atas Lingkungan dan Kesehatan

Nagan Raya  —  Dugaan persoalan lingkungan di sekitar dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di pesisir barat Aceh kini dibawa ke ranah hak asasi manusia. Yayasan APEL Green Aceh secara resmi menyerahkan laporan pengaduan kepada Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Aceh pada Kamis, 20 Agustus 2026, terkait dugaan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pengaduan tersebut menyasar aktivitas di sekitar PLTU PT PLN Nusantara Power UP Nagan Raya di Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya, serta PLTU Meulaboh Power Generation (MPG) di Peunaga Cut Ujong, Kabupaten Aceh Barat.

Laporan bernomor 107/YAPEL/VIII/2026 itu ditandatangani Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Rahmad Syukur, dengan melampirkan hasil pemantauan lapangan, dokumentasi dan sejumlah data pendukung yang diklaim dikumpulkan sejak April hingga Agustus 2026.

APEL Green Aceh menyatakan pengaduan ke Komnas HAM merupakan langkah lanjutan setelah organisasi tersebut mengaku berulang kali menemukan persoalan lingkungan dalam pemantauan lapangan serta menyampaikan surat kepada sejumlah instansi pemerintah.

“Persoalan ini bukan temuan sekali jalan. Kami mendokumentasikannya berulang kali di titik yang sama, dan kondisinya justru memburuk. Ketika saluran administratif tidak berjalan, maka kerangka hak asasi manusia menjadi pintu yang tersisa bagi warga,” kata Rahmad Syukur.

 

FABA Disorot, Dugaan Timbunan Terbuka Dekat Permukiman

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah pengelolaan fly ash dan bottom ash (FABA), material sisa pembakaran batu bara.

Berdasarkan pemantauan APEL Green Aceh, organisasi tersebut mengklaim menemukan dugaan pengangkutan dan pembongkaran material FABA tanpa penutup terpal serta timbunan material di sejumlah lokasi terbuka.

APEL Green Aceh menyebut sebagian lokasi yang dipantau berada tidak jauh dari permukiman masyarakat dan fasilitas pendidikan di Kabupaten Aceh Barat.

Pemantauan secara berkala, menurut organisasi tersebut, juga menunjukkan adanya penambahan volume timbunan pada lokasi yang sama selama Juni hingga Agustus 2026.

Kondisi itu dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya dari aspek teknis pengangkutan, tetapi juga terhadap kepatuhan pengelolaan material, dokumen lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

APEL Green Aceh menilai material yang terbuka berpotensi menghasilkan debu ketika terkena angin maupun aktivitas kendaraan. Namun, sejauh ini dugaan dampak tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pengujian dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Suhu Air Buangan Capai 40 Derajat Celsius

Selain persoalan FABA, APEL Green Aceh juga menyoroti pembuangan air bahang atau thermal discharge dari aktivitas pembangkit menuju perairan laut.

Organisasi tersebut mengaku melakukan pengukuran pada sejumlah titik saluran pembuangan atau outfall. Dalam hasil pemantauan yang disampaikan kepada Komnas HAM Aceh, suhu air pada titik tertentu disebut berada pada kisaran mendekati hingga menyentuh ambang baku mutu, dengan angka tertinggi yang dicatat mencapai 40 derajat Celsius pada Juli dan kembali ditemukan pada Agustus 2026.

Menurut APEL Green Aceh, kondisi tersebut perlu diperiksa secara independen untuk mengetahui apakah pembuangan air bahang telah memenuhi ketentuan lingkungan yang berlaku.

Sebab, perubahan temperatur perairan secara terus-menerus di sekitar titik pembuangan secara ekologis dapat memengaruhi kondisi perairan dan biota apabila berada di luar batas yang diperbolehkan.

Karena itu, organisasi tersebut meminta adanya pengujian ilmiah serta pengawasan langsung oleh instansi berwenang, sehingga persoalan tidak berhenti pada perdebatan angka hasil pengukuran lapangan.

Asap, Kebakaran Batu Bara dan Persoalan Kualitas Udara

Persoalan kualitas udara juga menjadi bagian dari laporan.

Pada Juni 2026, APEL Green Aceh mencatat adanya kebakaran pada tumpukan batu bara yang menghasilkan asap pekat. Asap tersebut disebut mengganggu arus lalu lintas di Jalan Nasional Meulaboh–Tapaktuan.

Selain itu, organisasi tersebut mengaku menerima dokumentasi warga mengenai kemunculan asap berwarna kekuning-kuningan dari cerobong PLTU yang diduga membawa partikel abu.

APEL Green Aceh menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji secara ilmiah. Kandungan emisi dan tingkat dampaknya terhadap kualitas udara tidak semestinya ditentukan hanya berdasarkan pengamatan visual, tetapi melalui pengujian laboratorium dan data pemantauan resmi.

Dalam laporan kepada Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh turut melampirkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya yang disebut menunjukkan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) sekitar 40 persen dalam beberapa tahun terakhir serta ratusan kasus penyakit kulit.

Namun, organisasi tersebut memberikan catatan penting bahwa data kesehatan itu belum dapat dijadikan bukti hubungan sebab-akibat langsung antara aktivitas PLTU dan penyakit masyarakat.

Data tersebut, menurut APEL Green Aceh, merupakan indikasi awal yang masih membutuhkan penelitian medis dan epidemiologis secara resmi serta independen.

Enam Kali Surati Presiden

APEL Green Aceh menyatakan persoalan tersebut tidak langsung dibawa ke Komnas HAM.

Sebelumnya, organisasi tersebut mengaku telah menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia sebanyak enam kali.

Pengaduan maupun informasi juga disebut telah disampaikan kepada Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh, Ketua DPR Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, UPTD Pengawasan dan Pengamanan Lingkungan Aceh serta Bupati Nagan Raya.

Namun, hingga laporan diserahkan kepada Komnas HAM Aceh, APEL Green Aceh menyatakan belum memperoleh tindak lanjut yang terdokumentasi sebagaimana yang mereka harapkan.

Kondisi tersebut menjadi alasan organisasi itu membawa persoalan lingkungan ke dalam perspektif hak asasi manusia.

“ Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara listrik dan kesehatan. Pembangunan energi tidak boleh menjadikan warga di sekitar pembangkit sebagai pihak yang menanggung risiko paling besar,” ujar Rahmad.

 

Enam Permintaan kepada Komnas HAM Aceh

Dalam laporan tersebut, APEL Green Aceh meminta Komnas HAM Aceh melakukan sejumlah langkah.

Pertama, meregistrasi pengaduan sebagai dugaan persoalan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas kesehatan.

Kedua, melakukan pemantauan dan penyelidikan langsung ke lokasi kedua PLTU di Suak Puntong, Kabupaten Nagan Raya, dan Peunaga Cut Ujong, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga, memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Keempat, mendorong instansi teknis melakukan uji laboratorium dan audit kepatuhan terhadap dokumen AMDAL serta RKL-RPL kedua pembangkit.

Kelima, menerbitkan rekomendasi resmi dan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rekomendasi tersebut.

Keenam, memastikan adanya perlindungan bagi warga pelapor dan pembela hak asasi manusia di bidang lingkungan, termasuk terhadap potensi intimidasi maupun kriminalisasi.

Bukan Sekadar Tumpukan Abu dan Angka Suhu

Bagi APEL Green Aceh, persoalan yang mereka laporkan tidak berhenti pada tumpukan FABA, asap cerobong ataupun angka suhu air.

Di sekitar kawasan pembangkit terdapat masyarakat yang hidup, bekerja, menangkap ikan dan membesarkan keluarga.

Karena itu, organisasi tersebut menilai keberadaan industri energi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

“AMDAL dan baku mutu lingkungan bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi syarat izin. Itu adalah instrumen untuk memastikan keselamatan manusia dan lingkungan,” kata Rahmad.

 

APEL Green Aceh juga menekankan bahwa seluruh dugaan yang mereka laporkan harus diuji melalui mekanisme resmi, terbuka, ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, laporan kepada Komnas HAM Aceh bukan semata-mata menjadi ruang menyampaikan keberatan, tetapi juga momentum untuk menguji apakah pengelolaan lingkungan di sekitar dua PLTU tersebut benar-benar telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kini, perhatian tertuju kepada Komnas HAM Aceh dan instansi teknis terkait. Apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, uji laboratorium dan audit kepatuhan?

Sebab bagi masyarakat yang tinggal di lingkar pembangkit, persoalannya sederhana: pembangunan energi harus mampu menyediakan listrik tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang aman, sehat dan layak.

Transisi energi yang adil tidak boleh hanya berbicara tentang besarnya kapasitas listrik yang dihasilkan, tetapi juga tentang siapa yang menanggung dampak dari proses pembangkitan energi tersebut.

Pewarta: Herlambang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *