Jakarta Barat, Jejakperistiwa.online -Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar jaringan penyelundupan ekstasi Internasional.
Dari hasil pengungkapan tersebut tak tanggung tanggung petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 101.355 butir pil Ecstasy senilai Rp50 miliar berikut dengan ganja dan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengapresiasi kinerja anggotanya.
Temuan ini tak lepas dari pengakuan salah satu tersangka inisial A, yang diamankan pada akhir Juli 2022.
“Dari situlah anggota membongkar dan mendapati ratusan ribu eksatasi, puluhan gram sabu dan ganja,” jelas Kombes Royce, Senin (15/8/2022).
Royce menuturkan, pihaknya juga mengamankan dua pelaku berinisial M (31) dan S (40) yang diamankan terpisah dengan dua tempat berbeda.
Berikut barang bukti enam bungkus sejumlah 30.500 pil warna pink, dan 16 bungkus sejumlah 70.885 pil warna hijau. Selain itu, ada pula 72,89 gram sabu dan 46,35 gram ganja.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menambahkan dua pelaku merupakan pemain lama yang telah menyelundupkan ekstasi dari Malaysia ke Jakarta melalui Riau sebanyak lima kali.
“Mereka merekrut, mengkordinir, menyiapkan semuanya dari pengambilan barang hingga ke Jakarta,” kata Akmal.
Akmal menyebut, dari setiap kali pengambilan dan pengiriman barang, pelaku mengantongi uang puluhan juta dengan catatan Rp3 juta per kantong.
“Sebagai contoh, 22 kantong yang diamankan, ada biaya Rp66 juta setiap kurirnya, dan kami masih mendalami kasus ini,” papar Akmal.
Kini akibat perbuatannya, dua kurir terancam hukuman mati lantaran dianggap melanggar pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Red)