PESAWARAN — Jajaran Polres Pesawaran kembali menunjukkan respons tegas terhadap tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gedong Tataan berhasil memburu dan membekuk seorang pria berinisial BA (31) yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), termasuk pembobolan rumah dan pencurian kendaraan bermotor.
Terduga pelaku, warga Desa Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memburu pelaku kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk terus meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui penyelidikan secara terukur dan maksimal. Ketika identitas dan keberadaan pelaku berhasil diketahui, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan,” tegas AKP Rudi Hartono.
Menurutnya, pengungkapan perkara tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk memastikan asal-usul seluruh barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam perkara lainnya.
“Kami masih melakukan pengembangan. Barang bukti yang ditemukan akan kami telusuri asal-usulnya dan setiap keterangan tersangka akan didalami untuk mengetahui apakah masih ada lokasi atau korban lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Rudi Hartono.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan terhadap kasus pencurian yang terjadi pada Kamis, 7 November 2024, dini hari di Dusun Pampangan, Kecamatan Gedong Tataan.
Saat itu, rumah korban Hendrayadi (58) diduga dibobol. Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio serta dua unit telepon seluler. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp9 juta.
Pergerakan petugas kemudian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Natar. Saat melakukan penangkapan, polisi menemukan satu unit handphone Oppo A16 yang diduga merupakan milik korban dalam penguasaan tersangka.
Tak berhenti di sana, Tekab 308 melakukan pengembangan terhadap sejumlah barang yang dikuasai BA. Petugas kemudian mengidentifikasi dua unit sepeda motor yang berada dalam penguasaan tersangka.
Hasil penelusuran mengarah pada satu unit Honda Beat warna silver tanpa pelat nomor yang diduga merupakan barang bukti pencurian dari kawasan Pondok Pesantren Ats-Tsaqib, Desa Way Layap, Kecamatan Gedong Tataan, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit Suzuki Satria FU warna merah-hitam yang hingga kini masih dalam proses pengembangan untuk memastikan asal-usul kendaraan tersebut.
Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco, S.P., S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Gedong Tataan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara lain serta mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya,” kata AKP Sukoco.
Dari pengungkapan tersebut, polisi setidaknya berhasil mengungkap dua perkara pencurian yang berkaitan dengan tersangka, sementara satu kendaraan lainnya masih didalami asal-usulnya.
AKP Rudi Hartono menambahkan, pengungkapan kasus tersebut juga menjadi peringatan bahwa kepolisian akan terus mengejar pelaku kejahatan, termasuk mereka yang mencoba bersembunyi atau berpindah lokasi setelah melakukan aksinya.
“Pelaku boleh mencoba bersembunyi, tetapi proses hukum tidak berhenti. Kami akan terus melakukan pengejaran berdasarkan bukti dan hasil penyelidikan,” tegasnya.
Saat ini BA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Gedong Tataan. Penyidik masih melanjutkan proses hukum dan pengembangan perkara.
Tersangka diproses berdasarkan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana ketentuan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik.







