BITUNG, JejakPeristiwa.Online — Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bitung untuk mengungkap dugaan peredaran obat keras di wilayah Kota Bitung.
Tak menunggu lama setelah menerima informasi, personel kepolisian melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20), warga Kecamatan Madidir, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Perempuan tersebut diamankan di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Dari pengungkapan tersebut, polisi kemudian menemukan 245 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl berwarna kuning. Selain itu, petugas turut mengamankan dua botol plastik obat berwarna putih bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam OPPO A77s warna kuning.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, SH., MH., menjelaskan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 15.00 WITA.
Informasi awal itu menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras oleh seorang perempuan di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 19.30 WITA, tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian mengamankan perempuan yang dimaksud di kawasan PT Delta Pasific.
Dalam pemeriksaan awal, perempuan tersebut disebut menerangkan masih terdapat obat yang diduga Trihexyphenidyl di rumahnya di Kompleks SMP 12.
Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke lokasi tersebut. Di rumah itu, polisi menemukan obat yang dimaksud tersimpan di dalam tumpukan pakaian kotor.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan, petugas menemukan 245 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.
Keterangan awal yang diperoleh penyidik juga menyebutkan bahwa dugaan aktivitas penjualan obat tersebut telah berlangsung sejak sekitar Januari 2026. Obat itu diduga diperoleh melalui pemesanan secara daring dan kemudian diedarkan kembali kepada sejumlah pihak dengan harga yang bervariasi.
Namun, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan tersebut. Status dan keterkaitan setiap informasi akan ditentukan berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya kami mencegah dan memberantas peredaran obat keras maupun narkotika di wilayah hukum Polres Bitung,” ujar Kasat Resnarkoba menyampaikan pesan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H.
Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa upaya mencegah peredaran obat keras membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, lingkungan sekolah, tokoh masyarakat, dan warga.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak. Jangan sampai mereka menjadi korban penyalahgunaan obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan dan masa depan,” tambahnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan peredaran obat keras maupun narkotika juga diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian melalui saluran yang tersedia.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan ketelitian dalam setiap tahapan proses hukum.
Perempuan yang diamankan bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses lebih lanjut. Kepolisian juga melakukan tahapan pemeriksaan, termasuk uji laboratorium dan gelar perkara, guna menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bitung merespons informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras sekaligus mencegah penyalahgunaan obat yang berpotensi membahayakan kesehatan.
(Red_FRT)
JejakPeristiwa.Online — Informasi Berimbang, Fakta Teruji, Peristiwa Terungkap.


