Pangkalpinang, jejakperistiwa.online-PN Pangkalpinang Memutuskan Memenangkan dan mengabulkan Gugatan oleh Penggugat Infakhtiatun dan sulaiman melalui Kuasa Hukumnya di kantor advokat & Kurator Pengurus Kepailitan Dr. Adystia Sunggara & Associates. Selasa 23/08/2022
Diketahui sebelumnya bahwa infakhhiatun dan sulaiman melalui kuasa hukumnya menggugat PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Cabang Pangkalpinang serta Notaris Wahyu Dwi cahyono S.H., M.Kn.
adapun Putusan PN Pangkalpinang yang di putuskan, dan di bacakan pada 15 Agustus 2022 adalah mengabulkan gugatan Penggugat dan menolak segala bentuk esepsi dari Tergugat.
Adapun poin poinnya antara lain:
1. mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
2.menyatakam bahwa perbuatan tergugat secara sepihak dan tidak beritikad baik yang telah menyatakan penggugat 1 sebagai debitur cedera janji/wanprestasi adalah tindakan yang tidak berdasarkan hukum dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
3.menyatakan tergugat sebagai pihak yang wanprestasi/ingkar janji karena berdasarkan syarat dan ketentuan umum pemberian fasilitas kredit bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan ymtidak berdasarkan hukum
4.memerintahkan kepada tergugat untuk membatalkan dan mencabut Surat peringatan (SP) Kepada Penggugat 1.
5.Menghukum Turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada sekua Putusan ini.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 740.000,-
7. menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Saat dikonfirmasi kepada kantor Advokat & Kurator Pengurus Kepailitan Dr Adystia Sunggara & Associates, Dalam konfrensi pers di kantor Advokat & Kurator Dr. Adystia Sunggara & Associates yang di wakili oleh Tim kuasa hukum Bahtiar S.H., dan M. Abdillah Armanegara S.H. memberikan keterangan terkait Hasil Persidangan Gugatan Wanprestasi oleh kliennya.
Dalam putusan Sidang pengadilan yang dipimpin oleh Hakim Agung Hilmawan A Wicaksono, S.H., M.H dengan hakim anggota Dwinata Estu D S.H., M.H dan Anshori Hironi S.H., yang mana memutuskan menolak esepsi tergugat dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian” Papar Bahtiar
Ketika Ditanya Apakah putusan sidang Ini sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), M Abdillah Armanegara S.H Pun menjawab
Saat ini kita menunggu, apakah mereka akan banding atas putusan PN Pangkalpinang ini, Jika dalam waktu 14 hari setelah putusan ini di bacakan terhitung tanggal putusan tersebut pihak tergugat Tidak menyatakan banding maka putusan ini akan dinyatakan inkracht secara hukum. Jawab M Abdillah Armanegara., S.H. salah satu tim kuasa hukum Infakhiatun & Sulaiman.