Terkait Beredarnya Video Rekaman Manipulasi Data Parpol, Ketua Lsm Trias Politika Sulut Heri Mamonto Angkat Bicara.

Jejakperistiwa.Online, Sulut – Terkait isu yang beredarnya di media sosial maupun di youtube mengenai video yang di duga manipulasi verifikasi parpol oleh KPUD sengaja meloloskan 3 ( Tiga ) Partai Politik untuk ikut pemilu 2024, menjadi perhatian dari Ketua Lsm Trias Politika Sulut Heri Mamonto.

Menurut Heri, Ketiga Partai yang di loloskan diantaranya adalah Partai Gelora, PKN, Garuda yang di duga kecurangannya yang dilakukan berupa praktik mengubah data Partai Politik dalam Sistem Informasi ( Sipol ) serta merubah status Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) menjadi Memenuhi Syarat ( MS ) untuk ketiga Partai tersebut.

Bacaan Lainnya

“Persoalan ketiga partai ini memang sebelumnya sudah di beritakan di Media Online diantaranya Media WWW.VIVA.Co.Id dan Media Kumparan.Com serta di Youtube Kumparan, ” Ujar Heri kepada Awak Media saat selesai konfirmasi kepada Ketua KPU Sulut, Kamis ( 26/ 01/ 2023 ).

Di jelaskan, bahwa adanya dugaan perubahan berita acara verifikasi aktual partai yang telah di lakukan oleh pihak KPU Sulut di mulai dari KPU Kabupaten / Kota dari kategori Tidak Memenuhi Syarat ( TMS ) di ubah menjadi Memenuhi Syarat (MS ) untuk ketiga ( 3 ) Parpol tersebut merupakan manipulasi data.

Maka dengan adanya persoalan ini Lsm Trias Politika Sulut cepat atau lambat akan mengungkap dugaan manipulasi data ketiga parpol tersebut serta dengan tegas sesegara mungkin akan menggiring persoalan ini ke Ranah Hukum.

Hal ini menjadi pertimbangan bahwa dari perspektif kebijakan hukum pidana, sebenarnya perlindungan terhadap berbagai aturan hukum yang bersifat administratif merupakan suatu tuntutan yang wajar.

“Sebab berbagai perilaku yang di larang oleh ketentuan perundang – undangan administratif baru dapat di kualifikasi sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur – unsur yang menjadi dasar larangan dari aturan administratif tersebut.” Ujarnya.

Dengan demikian perbuatan hukum yang menjadi dominan dan tanggung jawab bersama antara KPU Pusat dan KPU Sulut dalam lingkaran permainan laporan administratif yang berujung pelanggaran tindak pidana.

 

Secara khusus bagi para Komisioner KPU Sulut yang di duga turut serta menandatangani perubahan berita acara verifikasi faktual partai politik, dari hasil investigasi dan konfirmasi ini akan di teruskan kePihak Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu, Mabes Polri, Bawaslu Pusat, serta Mendagri, ” Tutup Heri.

( Red/ Team )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *