Ancam Bunuh Ibu dan Anak, Ayah Tiri di Way Kanan Diduga Perkosa Anak Tirinya Berulang Kali

WAY KANAN — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Seorang pria berinisial AS (40), warga Kecamatan Negara Batin, diamankan Satreskrim Polres Way Kanan setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 16 tahun secara berulang.

 

Kasus yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga tersebut terungkap setelah ibu korban memperoleh informasi mengenai apa yang dialami anaknya. Setelah dilakukan komunikasi dan pendalaman, korban yang dalam pemberitaan ini disebut Bunga (nama samaran) mengungkap dugaan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto, menyampaikan bahwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang Maret hingga awal Agustus 2026 di sebuah rumah di Kecamatan Negara Batin.

 

Yang membuat perkara ini semakin serius, dugaan perbuatan tersebut disebut tidak hanya terjadi sekali. Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, tindakan asusila diduga dilakukan berulang kali.

 

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga menggunakan ancaman dan kekerasan. Polisi menyebut tersangka diduga mengancam akan membunuh ibu korban maupun korban apabila keinginannya tidak dituruti.

 

Ancaman tersebut diduga membuat korban berada dalam posisi tertekan dan tidak berdaya untuk melawan. Dugaan kekerasan seksual pun akhirnya terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

 

Tak tinggal diam, ibu korban kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Way Kanan. Laporan itu menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan keluarga tersebut.

 

Polisi Kumpulkan Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, antara lain pakaian yang dikenakan korban dan tersangka pada saat kejadian serta satu buah bantal.

 

Selain barang bukti, penyidik juga telah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan surat berupa hasil visum et repertum yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan.

 

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, penyidik kemudian menggelar perkara pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

 

Dari hasil gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka.

 

Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka.

 

Dalam proses hukum tersebut, penyidik tetap memberikan hak-hak tersangka, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum selama menjalani pemeriksaan.

 

Kasatreskrim Iptu Riswanto menegaskan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Terancam Hukuman Lebih Berat

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (9) atau Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Karena korban memiliki hubungan sebagai anak tiri tersangka, ketentuan pemberatan pidana turut diterapkan. Ancaman pidana pokok yang disebut mencapai 12 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga, sehingga ancaman maksimalnya menjadi 16 tahun penjara.

 

Kasus ini sekaligus kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, terlebih ketika dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan keluarga yang semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak.

 

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan perbuatan serta alat bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut terungkap secara utuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *