JAKARTA, JejakPeristiwa.Online – Arahan Presiden untuk memperkuat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika langsung ditindaklanjuti pemerintah melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman memimpin pembahasan bersama sejumlah kementerian dan lembaga di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (5/10/2026). Pertemuan tersebut membahas langkah penanganan warga binaan pengguna narkotika sekaligus persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Supratman mengatakan, pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti arahan Presiden dengan membahas konsep pembentukan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan, terutama mereka yang masih berada pada usia produktif.
“Hari ini kami sudah menggelar rapat dengan tujuh kementerian, terkait bagaimana caranya warga binaan kita di lembaga pemasyarakatan yang saat ini memang sudah over kapasitas,” ujar Supratman.
Menurutnya, rapat tersebut menjadi bagian dari langkah awal pemerintah untuk mencari formula penanganan yang lebih terarah bagi warga binaan pengguna narkotika.
Tujuh Kementerian dan Lembaga Dilibatkan
Dari hasil koordinasi, pemerintah menyepakati pembentukan tim kecil yang akan bekerja selama satu minggu. Tim tersebut bertugas merumuskan konsep serta kebijakan yang lebih konkret terkait pelaksanaan pusat rehabilitasi dan reedukasi.
“Alhamdulillah hari ini, kita sudah bersepakat, yang intinya nanti akan dilakukan pusat-pusat rehabilitasi dan pusat-pusat reedukasi terkait dengan pengguna narkotika,” kata Supratman.
Program tersebut akan menggunakan data warga binaan yang tersedia di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Sasaran utama yang menjadi perhatian adalah warga binaan pengguna narkotika yang masih berada dalam usia produktif.
Dalam pelaksanaannya, masing-masing kementerian dan lembaga akan memiliki peran sesuai bidangnya.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyiapkan data serta akses yang diperlukan. Sementara penyusunan kurikulum rehabilitasi dan pelatihan akan melibatkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Untuk aspek rehabilitasi, pemerintah melibatkan Kementerian Kesehatan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).
Sementara itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan turut dilibatkan dalam pembahasan pemberdayaan warga binaan melalui kegiatan produktif.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) juga hadir untuk memberikan dukungan terkait pembinaan warga binaan dengan tindak pidana lainnya yang masih memungkinkan untuk mendapatkan program pembinaan.
Tim Bekerja Satu Minggu, Hasil Dilaporkan kepada Presiden
Selain rehabilitasi, pemerintah mendorong adanya reedukasi yang dapat memberikan bekal produktif kepada warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Konsep tersebut diharapkan dapat membuka ruang bagi warga binaan untuk mengikuti kegiatan produktif sembari tetap menjalani proses pemasyarakatan.
“Saya rasa nanti minggu depan setelah tim kami bekerja, bagaimana memberdayakan (warga binaan) dalam proses reedukasi tadi, agar mereka itu bisa juga bekerja sambil menjalani prosesnya sebagai warga binaan, dan kami akan laporkan kepada bapak presiden hasilnya,” ungkap Supratman.
Dengan demikian, hasil rapat lintas kementerian tersebut tidak berhenti pada pembahasan. Pemerintah membentuk tim kecil dengan tenggat kerja satu minggu untuk merumuskan konsep yang lebih konkret.
Hasil kerja tim selanjutnya akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan tindak lanjut kebijakan terkait rehabilitasi, reedukasi, dan pemberdayaan warga binaan pengguna narkotika.
Langkah koordinasi lintas kementerian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mencari solusi terhadap persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan sekaligus memperkuat pembinaan bagi warga binaan agar tetap memiliki ruang untuk menjalani proses rehabilitasi dan kegiatan yang produktif.
(Red_FRT)


