Lapas Kelas IIA Metro Gagalkan Dugaan Penyelundupan Tiga Handphone, Mantan Napi Ditangkap Saat Kabur

 

METRO — Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro menggagalkan dugaan upaya penyelundupan tiga unit telepon seluler (handphone) ke dalam lingkungan lapas, Senin (5/10/2026). Seorang pria berinisial AK (22), warga Metro, diamankan petugas setelah kedapatan membawa tiga unit handphone yang diduga hendak dimasukkan ke dalam lapas.

Peristiwa tersebut terungkap saat petugas melakukan patroli dan pengawasan, baik di dalam maupun di luar area Lapas Kelas IIA Metro. Pengawasan itu menjadi bagian dari upaya pencegahan masuknya barang-barang terlarang ke lingkungan lapas.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Metro, Amaminur, saat diwawancarai langsung awak media, Selasa (6/10/2026), membenarkan adanya penggagalan tersebut.

Menurut Amaminur, petugas awalnya melihat gerak-gerik seorang pria di sekitar area parkir depan lapas yang dinilai mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemantauan sebelum akhirnya menghampiri yang bersangkutan untuk menanyakan maksud dan tujuannya berada di sekitar lokasi.

Saat ditanya, pria tersebut mengaku hendak melakukan kunjungan ke lapas dan sedang menunggu orang tuanya. Namun, petugas tetap melakukan pemantauan karena terdapat sejumlah kejanggalan dari perilakunya.

“Ketika kami pantau, ada gerakan yang mencurigakan. Kemudian kami dekati untuk ditanya. Namun, yang bersangkutan malah panik dan melarikan diri,” jelas Amaminur saat dikonfirmasi langsung awak media, Selasa siang (6/10/2026).

 

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya AK berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga unit handphone yang dibawa oleh pria tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, AK diduga hendak memasukkan tiga handphone tersebut ke dalam lingkungan lapas melalui celah ventilasi di bagian dapur kantor.

“Alhamdulillah, kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut. Ini merupakan hasil dari patroli dan pengawasan yang kami lakukan, baik di dalam maupun di luar lapas,” tegas Amaminur.

 

AK diketahui merupakan warga Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, dan berdasarkan keterangan KPLP, yang bersangkutan merupakan mantan narapidana.

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku tiga handphone tersebut akan diberikan kepada warga binaan. Ia juga disebut mendapatkan imbalan sekitar Rp200 ribu untuk mengantarkan barang tersebut.

Namun, terkait siapa warga binaan yang diduga memesan atau menerima tiga handphone tersebut, pihak Lapas Kelas IIA Metro masih melakukan pendalaman.

“Untuk siapa handphone itu, saat ini masih kami telusuri. Kami belum mengetahui secara pasti siapa yang memesan. Kalau nanti ada pengakuan atau ditemukan keterlibatan warga binaan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan,” ujar Amaminur.

 

Ia menegaskan, keberadaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas merupakan persoalan serius. Apabila nantinya ditemukan warga binaan yang terbukti memiliki, menggunakan, ataupun terlibat dalam masuknya handphone secara ilegal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.

Amaminur menambahkan, keberhasilan petugas menggagalkan dugaan penyelundupan tersebut tidak terlepas dari peningkatan pengawasan dan patroli yang dilakukan secara rutin.

Menurutnya, pengamanan tidak hanya dilakukan di dalam blok hunian, tetapi juga menyasar area luar dan titik-titik yang berpotensi digunakan untuk memasukkan barang terlarang.

“Makanya kami sering melakukan pengecekan dan patroli. Pengamanan kami perketat, baik di dalam maupun di luar lapas. Dari kegiatan pengawasan itu akhirnya gerak-gerik yang mencurigakan bisa kami temukan,” katanya.

 

Saat ini, AK beserta tiga unit handphone yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh petugas Lapas Kelas IIA Metro. Pihak lapas juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan upaya memasukkan alat komunikasi tersebut ke dalam lapas.

Langkah cepat petugas tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang terlarang di lingkungan pemasyarakatan tidak boleh lengah. Sebab, masuknya alat komunikasi ilegal bukan hanya menyangkut pelanggaran tata tertib, tetapi juga berpotensi membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran lain di dalam lapas.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan hasil wawancara langsung awak media jejakperistiwa.online dengan Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Metro, Amaminur, serta informasi awal yang diperoleh dari pihak lapas. Penyebutan “dugaan” digunakan karena proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang mungkin terlibat masih berlangsung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *