BALI — Perkembangan teknologi digital membuat pemanfaatan karya cipta semakin mudah menembus batas negara. Di balik peluang ekonomi yang semakin besar, kondisi tersebut juga memunculkan persoalan baru terkait bagaimana royalti pencipta dan pemegang hak dikelola, dihitung, serta didistribusikan secara transparan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum yang akan menggelar Global Dialogue on Cross Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Bali, 7–9 Oktober 2026.
Forum internasional ini dirancang sebagai ruang dialog untuk mempertemukan berbagai negara dan pemangku kepentingan dalam membahas tata kelola royalti hak cipta di tengah perkembangan ekosistem digital.
Layanan streaming, platform konten digital hingga perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dinilai telah mengubah cara karya diproduksi, digunakan, disebarluaskan, sekaligus dimonetisasi.
Namun, penggunaan karya yang berlangsung lintas yurisdiksi turut menghadirkan tantangan. Perbedaan sistem pengelolaan royalti, keterbatasan transparansi, hingga belum optimalnya pertukaran data menjadi sejumlah persoalan yang akan dibahas dalam forum tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan perkembangan pemanfaatan karya di ruang digital yang semakin lintas batas membutuhkan pendekatan kolaboratif.
Menurutnya, dialog antarnegara dan pemangku kepentingan diperlukan untuk memetakan berbagai persoalan sekaligus mengidentifikasi peluang kerja sama.
“Forum ini menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan mengidentifikasi peluang kerja sama dalam menghadapi tantangan pengelolaan royalti lintas negara,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Tiga Persoalan Utama Dibahas
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengungkapkan terdapat tiga isu utama yang menjadi fokus pembahasan, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas.
Ketiganya berkaitan dengan upaya memastikan informasi mengenai penggunaan karya, pengelolaan royalti, serta pertukaran data hak cipta dapat berlangsung lebih efektif di antara berbagai sistem dan negara.
“Transparansi diperlukan agar pencipta dan pemegang hak dapat memahami bagaimana royalti dihitung dan didistribusikan. Akuntabilitas memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penyelesaian masalah, sedangkan interoperabilitas mendukung pertukaran data dan informasi hak cipta secara lebih akurat,” jelas Agung.
Dalam isu transparansi, peserta akan membahas pengalaman masing-masing terkait keterbukaan data penggunaan karya, metode alokasi royalti, kebijakan potongan, hingga pelaporan dan rekonsiliasi pembayaran lintas negara.
Sementara pembahasan mengenai akuntabilitas akan mencakup pengawasan sistem otomatis dan algoritma, penyelesaian royalti yang belum teralokasi, mekanisme audit serta penyelesaian sengketa.
Adapun interoperabilitas akan diarahkan pada standardisasi metadata, identifikasi karya dan pemegang hak, infrastruktur pertukaran data, serta kemungkinan kerja sama teknis antarnegara.
Perkembangan AI Tak Luput dari Pembahasan
Pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial turut menjadi bagian penting dalam dialog tersebut.
Pembahasan akan menyoroti antara lain penelusuran asal-usul karya, atribusi, informasi hak, serta kebutuhan metadata yang dapat mendukung proses lisensi dan pemberian remunerasi.
“Perkembangan kecerdasan artifisial juga menjadi bagian penting dalam pembahasan, terutama terkait identifikasi karya, metadata, atribusi, dan lisensi,” kata Agung.
Menurut dia, forum tersebut diharapkan menghasilkan pertukaran praktik serta membuka peluang kerja sama sukarela yang dapat ditindaklanjuti para peserta.
Libatkan Berbagai Negara dan Pemangku Kepentingan
Dialog yang berlangsung selama tiga hari tersebut akan melibatkan negara-negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO) dari sejumlah kawasan.
Di antaranya negara-negara kelompok Amerika Latin dan Karibia, ASEAN, Asia Tengah, Kaukasus dan Eropa Timur, Asia Pasifik, serta Uni Afrika.
Selain itu, organisasi antarpemerintah dan organisasi manajemen kolektif atau Collective Management Organization (CMO/LMK) dari sejumlah negara, termasuk Singapura, Jepang dan Tiongkok, juga akan terlibat.
Peserta lainnya mencakup pencipta, praktisi, akademisi, pakar teknis serta pemangku kepentingan yang terakreditasi dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR).
Mereka akan bertukar pengalaman dan pandangan melalui sejumlah diskusi tematik yang membahas tantangan tata kelola royalti di era digital.
Bukan untuk Membentuk Aturan Internasional yang Mengikat
DJKI menyatakan forum tersebut tidak dirancang sebagai forum negosiasi untuk menghasilkan aturan atau komitmen hukum internasional yang bersifat mengikat.
Sebaliknya, hasil dialog akan dirangkum melalui Bali Chairs Summary, yang memuat pembahasan, titik temu, serta berbagai isu yang masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Forum juga akan membahas Possible Pathways for Future Cooperation, yang memuat kemungkinan kerja sama sukarela antarnegara dan pemangku kepentingan.
Ruang kerja sama tersebut dapat mencakup pertukaran informasi, peningkatan kapasitas, bantuan teknis, penelitian, hingga pengembangan interoperabilitas sistem.
Bagi Indonesia, hasil dialog diharapkan dapat menjadi salah satu referensi dalam pengembangan tata kelola royalti hak cipta nasional.
Sementara bagi pencipta, pemegang hak dan pelaku industri kreatif, pertukaran pengalaman internasional diharapkan dapat memperkuat perspektif mengenai pengelolaan royalti yang lebih transparan dan dapat diverifikasi.
Di tengah semakin masifnya penggunaan karya melalui platform digital dan teknologi AI, persoalan royalti lintas negara diperkirakan akan terus menjadi bagian penting dalam pembahasan ekosistem hak cipta global.
Melalui dialog di Bali, Indonesia membuka ruang pertukaran pengalaman dan gagasan untuk mencari kemungkinan kerja sama dalam menghadapi tantangan tersebut.
Informasi mengenai penyelenggaraan forum dan isu tata kelola royalti hak cipta lintas negara tersedia melalui globalroyalty.dgip.go.id.
(Red_FRT)


