Nagan Raya — Tuduhan adanya oknum perwira kepolisian berpangkat AKBP yang diduga membekingi aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Nagan Raya kembali menuai sorotan. Kali ini, Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kabupaten Nagan Raya angkat bicara dan secara tegas membantah pernyataan yang dilontarkan Lembaga Aspirasi Nasional Aceh (LANA).
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ASWIN Nagan Raya, Desta, menilai tudingan tersebut tidak hanya sepihak, tetapi juga tidak disertai bukti hukum yang sah, sehingga berpotensi menyesatkan publik, merusak reputasi institusi negara, dan memicu keresahan sosial.
“Ini bukan soal membela siapa pun, tetapi soal tanggung jawab moral dan hukum dalam menyampaikan informasi. Menuduh aparat negara tanpa data dan bukti yang bisa diuji secara hukum adalah tindakan berbahaya,” tegas Desta.
Asas Praduga Tak Bersalah Wajib Dijunjung
Desta menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap individu maupun institusi wajib diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam prinsip hukum dan etika jurnalistik.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti kuat berpotensi melanggar:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang mewajibkan pers menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 19 Tahun 2016, terkait penyebaran informasi yang dapat merugikan nama baik pihak lain jika tidak didukung fakta hukum.
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, jalur yang benar adalah laporan resmi ke aparat penegak hukum, bukan membangun opini liar di ruang publik,” ujar Desta.
Fakta Lapangan: Ada Upaya Pencegahan
ASWIN juga menyoroti fakta di lapangan yang menunjukkan adanya langkah preventif dari kepolisian. Menurut Desta, aparat kepolisian di wilayah rawan tambang ilegal secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memasang baliho dan spanduk larangan penambangan emas ilegal di sejumlah titik strategis.
“Langkah-langkah ini menunjukkan adanya upaya pencegahan yang nyata, bukan pembiaran. Maka tuduhan pembekingan harus diuji secara objektif, bukan sekadar asumsi atau narasi sepihak,” katanya.
Peringatan Keras: Jangan Bangun Opini Tanpa Data
Lebih lanjut, Desta mengingatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat, agar tidak sembarangan menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.
“Opini tanpa bukti bisa menjadi fitnah. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara dan memperkeruh situasi sosial,” tegasnya.
ASWIN menegaskan sikapnya mendukung penuh penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal, namun menolak keras pola tuduh-menuding tanpa dasar hukum yang jelas.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Sementara itu, krue media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga yang melontarkan tudingan. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan yang diterima redaksi.







