Cemburu Berujung Teror Api, Suami di Metro Timur Bakar Rumah dan Mobil Keluarga Sendiri

 

Metro — Ledakan emosi yang tak terkendali kembali menelan korban, kali ini dalam lingkup rumah tangga. Seorang suami di wilayah Metro Timur tega membakar rumah dan satu unit mobil milik keluarganya sendiri, diduga kuat dipicu rasa cemburu dan konflik berkepanjangan. Peristiwa tersebut sontak menggegerkan warga dan menyisakan trauma mendalam bagi korban.

Insiden pembakaran terjadi pada Jumat dini hari (26/12/2025) di Jalan Mutiara, Metro Timur. Pelaku diketahui berinisial ESL alias Wonto (48), sementara korban adalah istrinya sendiri, L (46). Konflik rumah tangga yang sebelumnya hanya berupa adu mulut, berubah menjadi aksi kriminal yang berbahaya dan mengancam nyawa.

Menurut keterangan korban kepada polisi, pertengkaran bermula dari cekcok melalui sambungan telepon. Merasa situasi tidak kondusif, korban memilih tidak pulang ke rumah dan bermalam di warung miliknya di Jalan Belida, Yosodadi. Namun keputusan itu justru memicu kemarahan pelaku.

Sekitar pukul 03.30 WIB, pelaku mendatangi korban dalam kondisi emosi memuncak sambil membawa senjata tajam jenis golok. Ancaman pun dilontarkan dengan nada mencekam, “Kamu atau saya yang mati.” Dalam situasi penuh tekanan dan rasa takut, korban mendengar pengakuan pelaku bahwa rumah dan mobil telah dibakar.

Tak lama berselang, korban bersama warga mendatangi lokasi dan mendapati rumah beserta satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam kondisi hangus dilalap api. Sejumlah warga sekitar mengaku terbangun akibat bau bensin menyengat dan kepulan asap, namun api sudah terlanjur membesar saat disadari.

“Api sudah tinggi, kami tidak berani mendekat. Tak lama kemudian mobil ikut terbakar,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Hasil penyelidikan Polres Metro mengungkap, pembakaran dilakukan secara sengaja. Pelaku terlebih dahulu melubangi tangki bahan bakar mobil, menyiram bensin ke beberapa titik strategis di dalam rumah, lalu menyulut api hingga menjalar cepat dan tak terkendali.

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Metro bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (28/12/2025) di rumah orang tuanya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan apabila ditemukan unsur ancaman kekerasan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Catatan Redaksi / Penutup Opini:

Kasus ini kembali menegaskan bahwa kecemburuan, ego, dan emosi yang dibiarkan tanpa kendali dapat berubah menjadi kejahatan serius. Rumah tangga seharusnya menjadi ruang aman, bukan ladang teror dan kekerasan.

Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan pendampingan konflik keluarga. Sementara masyarakat perlu memahami bahwa setiap persoalan rumah tangga yang diselesaikan dengan kekerasan hanya akan berujung pada kehancuran baik harta, masa depan, maupun kemanusiaan itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *