Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS: Dendam Pribadi Jadi Pemicu, Empat Oknum TNI Siap Diadili

 

Jakarta  —  Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum prajurit TNI resmi didakwa, dengan fakta mengejutkan: aksi keji tersebut diduga kuat dipicu dendam pribadi.

 

Pengungkapan ini disampaikan Oditur Militer setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. Dari hasil penyidikan, tindakan tersebut bukanlah insiden spontan, melainkan memiliki latar belakang konflik personal yang berujung pada kekerasan serius.

 

Perkara ini kini bergulir ke meja hijau. Sidang akan menjadi arena pembuktian sekaligus membuka kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap. Tidak menutup kemungkinan, jaringan atau pihak lain ikut terseret apabila terindikasi memiliki peran dalam peristiwa tersebut.

 

Pihak militer menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Jika ditemukan keterlibatan unsur di luar militer, proses hukum akan dipisahkan sesuai yurisdiksi militer diadili di peradilan militer, sementara warga sipil melalui peradilan umum.

 

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Rabu, 29 April 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan. Publik kini menanti, apakah persidangan mampu mengungkap seluruh fakta dan menghadirkan keadilan bagi korban dalam kasus yang menyita perhatian nasional ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *