Di Duga APH Tutup Mata, Adanya Penimbunan Solar Yang Di Milik Oleh Inisial B Di Wilayah Manembo-nembo.

Jejakperistiwa.online, Kota Bitung –Penimbunan Solar ilegal di Kota Bitung khususnya di wilayah kelurahan Manembo Nembo bawah, Kecamatan Matuari, kota bitung makin marak atau belum di sentuh aparat penegak hukum, Sabtu (20/01/2024).

Pantauan di lapangan, Salah satu tempat penimbunan BBM jenis solar ilegal di miliki  kuat dugaan Brando tidak memiliki izin penampungan yang tepatnya di dekat seputar perum berada di kelurahan Manembo-nembo dan di duga kebal hukum .

Bacaan Lainnya

Dalam penimbunan BBM jenis solar kuat dugaan Brando sangat licik melakukan aktivitas melalui pergerakan dan antrian berbagai jenis kendaraan di beberapa lokasi SPBU kota bitung di duga BBM jenis solar tersebut akan di suplai ke gudang milik brando.

Dalam aktifitas yang di lakukan dugaan Brando berbagai macam jenis mobil dam truk, bus, mobil box yang di duga sudah di modifikasi dan dugaan Brando memiliki mobil tengi kepala biru yang tidak jelas yang bertulis PT semuanya itu sudah berganti masuk di lokasi gudang Penimbunan Solar ilegal yang di milik oleh Brando.

Kemudian kegiatan dilakukan dari beberapa kendaraan yang bertulis PT keluar – masuk di gudang Penimbunan Solar dan Pemilik tersebut merasa berani serta tanpa ada rasa takut dengan kegiatan ilegal.

Kalau hal seperti ini di biarkan, Pemilik gudang inisial Brando merasa kebal hukum dan sangat mengganjal dan menjadi tanda tanya ada apa dengan Aparat penegak hukum  sehinga tak mampu menyentuh  gudang penimbunan solar ilegal kuat dugaan yang di miliki oleh Brando.

Hal ini harus aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polres Bitung ataupun Polda Sulut harus mengambil tindakan tegas berupa menutup atau segel tempat Penimbunan Solar dan sudah Sesuai di aturan  undang – undang migas

dengan mengabaikan peraturan UU BPH MIGAS NO. 04/P3 JBT/ BPH MIGAS/ KOM /2022., dengan menerapkan pasal 40 angka 9 UU Nomer 11 tahun 2022  tentang cipta kerja perubahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Tapi apabila pihak aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas maka di duga gudang penimbunan solar ilegal di milik Brando  tersebut patut di duga adanya hubungan dan kerjasama antara Aparat penegak hukum dengan biq bos mafia Solar di duga brando sehinga tak tersentuh  kepolisian resort bitung maupun polda sulut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *