Dua Celengan Dibobol, Rp5,25 Juta Raib! Kapolsek Edi Qorinas Pimpin Pengungkapan Pencurian di Tanjung Bintang

LAMPUNG SELATANNYA —  Gerak cepat Polsek Tanjung Bintang mengungkap dugaan pencurian uang dari dua celengan berbahan kardus milik warga Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Seorang pemuda berinisial BR (20) diamankan polisi setelah sebelumnya diamankan warga.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, SH,. MH, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya uang dari dua celengan yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Menurut Edi, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Kemang, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Terduga pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok, kemudian masuk melalui jendela kamar.

“Pelaku mengambil uang dari dua celengan berbahan kardus yang disimpan korban di dalam lemari pakaian. Total uang yang dilaporkan hilang mencapai Rp5,25 juta,” ujar Edi.

 

Aksi tersebut diketahui korban setelah mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka. Dua celengan berbahan kardus yang sebelumnya tersimpan di dalam lemari juga ditemukan dalam kondisi telah robek.

Merasa menjadi korban pencurian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim bergerak mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Sabtu, 19 September 2026, petugas mendapati terduga pelaku telah diamankan oleh warga. Polisi kemudian mengamankan BR untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, anggota mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan terduga pelaku yang sebelumnya diamankan warga. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah mengambil uang dari dua celengan tersebut,” jelas Edi.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar Rp3,35 juta, satu tas selempang hitam merek Effort, serta dua kotak kardus lampu merek ACE yang digunakan sebagai celengan.

Berdasarkan laporan korban, uang yang tersimpan dalam kedua celengan tersebut masing-masing sebesar Rp4,6 juta dan Rp 650 ribu, sehingga total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5,25 juta.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun, seluruh proses hukum dan pembuktian terhadap perkara tersebut tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, BR alias Bilal Ramadhan beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, BR disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polsek Tanjung Bintang menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Tanjung Bintang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *