Aktifitas di dusun 3 kampung Pujo Dadi
Lampung Tengah — Pernyataan bahwa aktivitas galian C di Kampung Pujo Dadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, telah dihentikan kembali dipertanyakan. Pasalnya, aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah diduga masih berlangsung, bahkan setelah pihak kecamatan sebelumnya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah dihentikan. Jumat, 14/08/2026.
Kontradiksi itu terungkap setelah awak media pada Kamis (13/8/2026) mengirimkan video kepada Camat Trimurjo Anwar Sadat yang memperlihatkan dugaan aktivitas galian masih berjalan. Camat hanya menjawab singkat:
«”Terima kasih infonya.”»
Pada Jumat pagi (14/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, awak media kembali mengirimkan video dan meminta konfirmasi kepada Camat Trimurjo. Namun, tanggapan baru diterima sekitar pukul 16.30 WIB.
Kondisi ini menjadi pertanyaan serius. Sebab sebelumnya Camat Anwar Sadat menyampaikan bahwa anggota kecamatan telah turun ke lokasi dan melaporkan bahwa kegiatan galian sudah dihentikan.
Dengan adanya bukti visual yang kembali diterima redaksi, muncul pertanyaan mendasar:
Jika benar kegiatan sudah dihentikan, mengapa aktivitas kembali terlihat? Apakah penghentian hanya berlangsung sementara? Ataukah pengawasan di lapangan memang tidak berjalan efektif?
Laporan Kecamatan Berbeda dengan Fakta Lapangan
Sebelumnya, pada Rabu (12/8/2026), Camat Trimurjo menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya belum dapat turun langsung karena masih memiliki kegiatan bersama Bupati Lampung Tengah.
Namun, Camat menyebut anggota telah mendatangi lokasi.
“Tadi anggota sudah ke sana, giat galian sudah dihentikan,” terang Anwar Sadat.
Beberapa saat kemudian, Camat kembali menegaskan:
“Gak ada lagi. Pak Kakam juga sudah lapor tutup”, tegasnya.
Namun perkembangan berikutnya justru menunjukkan informasi berbeda. Video yang diterima awak media pada Kamis dan kembali dikonfirmasi Jumat memperlihatkan bahwa dugaan aktivitas galian masih terjadi.
Jika laporan bawahan menyatakan sudah berhenti, tetapi aktivitas kembali terlihat, maka persoalan ini bukan lagi sekadar soal galian tanah. Ini menyangkut efektivitas pengawasan pemerintah kecamatan.
Pernyataan Kepala Kampung Ikut Membuka Persoalan Baru
Sementara itu, Kepala Kampung Pujo Dadi Wahyu Setiawan sebelumnya telah memberikan keterangan kepada awak media mengenai aktivitas pengangkutan tanah.
Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.56 WIB, ketika ditanya apakah tanah kembali dimuat, Wahyu menjawab:
“Iya, tapi belum keluar DO-nya katanya”, terangnya wahyu.
Dua menit kemudian, Wahyu juga menyampaikan persoalan terkait pengurus ekskavator yang bertugas mencatat ritase kendaraan pengangkut tanah.
“Nanti kalau nggak keluar saya minta aja BPKB motornya sekalian,” ujar Wahyu.
Menurut keterangan Wahyu melalui sambungan telepon, pengurus yang dimaksud berinisial SKM, warga Metro, diduga meninggalkan tanggung jawab pencatatan ritase dan disebut memiliki persoalan utang dengan pemilik ekskavator. Informasi mengenai dugaan utang tersebut masih merupakan keterangan dari Wahyu dan belum diverifikasi secara independen.
Namun justru dari rangkaian keterangan tersebut muncul pertanyaan yang lebih besar:
Siapa sebenarnya pengelola aktivitas galian? Siapa yang mencatat ritase? Siapa yang menguasai hasil penjualan tanah? Ke mana tanah tersebut dibawa? Dan atas dasar perizinan apa aktivitas tersebut dijalankan?
Bukan Cukup dengan Izin Kampung
Persoalan paling mendasar adalah legalitas kegiatan.
Apabila aktivitas tersebut masuk dalam kegiatan pertambangan/penggalian mineral atau batuan, maka legalitasnya harus diperiksa berdasarkan rezim perizinan pertambangan yang berlaku. Sistem OSS saat ini mencantumkan antara lain IUP tahap eksplorasi/operasi produksi serta SIPB untuk kegiatan pertambangan tertentu.
Dengan demikian, surat atau persetujuan di tingkat kampung tidak dengan sendirinya menggantikan izin pertambangan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.
Bahkan PP Nomor 96 Tahun 2021 menempatkan kegiatan operasi produksi mencakup antara lain penambangan, pengangkutan dan penjualan.
Artinya, apabila tanah hasil pengerukan memang diperjualbelikan dan diangkut keluar lokasi secara komersial, aspek legalitas kegiatan tersebut patut diperiksa secara menyeluruh oleh instansi yang berwenang.
Jika Tanpa Izin, Ancaman Hukumnya Jelas
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba melalui Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Karena itu, apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan unsur kegiatan penambangan tanpa izin, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif di tingkat kampung, tetapi dapat masuk ke ranah pidana sesuai unsur yang terbukti.
Dugaan Setoran kepada Camat Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu
Di tengah polemik ini, muncul pula dugaan di masyarakat mengenai kemungkinan adanya setoran atau keuntungan tertentu yang mengalir kepada pihak-pihak tertentu.
Namun sampai saat ini tidak ada bukti terverifikasi yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan Camat Trimurjo menerima setoran.
Karena itu, dugaan tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai fakta. Justru apabila ada informasi atau bukti mengenai aliran uang, aparat penegak hukumlah yang harus menguji dan menelusurinya.
Jika ternyata tidak benar, maka klarifikasi resmi juga penting untuk membersihkan nama pihak yang dituduhkan.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penerimaan uang atau keterlibatan pejabat dalam aktivitas ilegal, maka persoalannya harus diproses sesuai hukum.
Publik Menunggu Ketegasan Camat dan Aparat
Kini perhatian publik tertuju kepada Camat Trimurjo Anwar Sadat.
Tidak cukup hanya mengatakan aktivitas telah dihentikan. Pemerintah kecamatan harus memastikan kondisi di lapangan benar-benar sesuai dengan laporan yang disampaikan.
Jika memang kegiatan tersebut tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan, maka pemerintah kecamatan perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya dan segera berkoordinasi dengan instansi teknis maupun aparat penegak hukum yang berwenang.
Jangan sampai aktivitas berhenti ketika media datang, lalu kembali berjalan ketika sorotan mereda.
Polres Lampung Tengah, khususnya Unit Tipidter, juga didorong untuk melakukan pendalaman terhadap legalitas kegiatan, alat berat, pengelola, ritase kendaraan, distribusi tanah, serta pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut apabila terdapat bukti yang cukup.
Jika diperlukan, persoalan ini juga akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Lampung agar terdapat kejelasan mengenai status penanganan dan legalitas aktivitas yang dipersoalkan.
Masyarakat berhak mendapatkan jawaban sederhana tetapi tegas:
Apakah galian C Pujo Dadi memiliki izin yang sah atau tidak?
Jika ada izin, tunjukkan dan verifikasi izinnya.
Jika tidak ada izin, hentikan kegiatan dan proses sesuai hukum.
Dan jika ditemukan pihak yang sengaja membekingi, memfasilitasi, atau memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal, jangan hanya pekerja lapangan yang diperiksa seluruh pihak yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban.
Redaksi menghormati asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Camat Trimurjo, Kepala Kampung Pujo Dadi, pengelola kegiatan, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan.







