Indonesia Dorong 35 Negara Benahi Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Era Digital

BALI, JejakPeristiwa.Online — Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mendorong tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan, akuntabel, dan terhubung di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.

Gagasan tersebut dibahas dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era yang digelar di Bali, 7–9 Oktober 2026. Forum ini mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, serta para pakar kekayaan intelektual.

Dalam forum tersebut, Indonesia menyoroti tiga persoalan utama yang dinilai menjadi tantangan dalam pengelolaan royalti lintas negara, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, perkembangan teknologi digital telah membuat karya kreatif dapat digunakan dan dinikmati secara cepat di berbagai negara. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diikuti dengan sistem pengelolaan royalti yang mampu bekerja melampaui batas wilayah.

“Kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil.”

Supratman menegaskan, perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta membutuhkan sistem yang mampu mengikuti pola pemanfaatan karya di lingkungan digital.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi.”

Menurutnya, persoalan royalti lintas negara tidak hanya menyangkut aspek hukum hak cipta. Koordinasi antar lembaga serta kemampuan berbagai sistem informasi untuk saling terhubung juga menjadi bagian penting dalam memastikan hak ekonomi pencipta dapat terlindungi.

Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional yang dapat mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara, dengan tetap menghormati kerangka hukum nasional masing-masing.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital.”

Tantangan Utama Ada pada Pertukaran Data

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menilai persoalan royalti lintas negara dalam banyak kasus lebih berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan sengketa mengenai substansi hukum hak cipta.

Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata karya, hingga perbedaan sistem informasi dapat menyulitkan proses pencocokan antara penggunaan suatu karya dengan pemegang haknya.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi.”

Persoalan tersebut dapat muncul sejak proses pencatatan karya, pelaporan penggunaan, hingga pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak.

Ketika identitas atau pengidentifikasi karya tidak tersedia secara memadai, proses penghitungan, distribusi, hingga rekonsiliasi royalti berpotensi menjadi semakin kompleks.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) yang disampaikan dalam forum tersebut mencatat penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro pada 2024, atau sekitar Rp278 triliun.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5,14 miliar euro, setara dengan sekitar Rp103,16 triliun, berasal dari pemanfaatan karya secara digital. Angka itu mencapai sekitar 37 persen dari total penerimaan, meski distribusinya masih terkonsentrasi di kawasan Eropa dan Amerika Utara.

Interoperabilitas Jadi Kunci

Dalam dialog yang diinisiasi pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut, interoperabilitas menjadi salah satu perhatian utama.

Transparansi berkaitan dengan informasi yang dapat diterima pemegang hak. Akuntabilitas menyangkut tanggung jawab pada setiap tahapan pengelolaan royalti. Sementara interoperabilitas berkaitan dengan kemampuan berbagai sistem untuk bertukar informasi secara andal.

Pada tingkat internasional, WIPO turut mendorong tata kelola manajemen kolektif melalui publikasi dan bantuan teknis, termasuk panduan praktik yang baik bagi lembaga manajemen kolektif serta inisiatif TAG of Excellence yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola.

Di Indonesia, kerangka hukum hak cipta mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah juga memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti.

Dalam kerangka tersebut terdapat Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM) yang mendukung pencatatan karya, data penggunaan, dan pengelolaan distribusi royalti.

Hermansyah mengatakan, keterhubungan sistem menjadi salah satu kunci agar informasi penggunaan karya dapat ditelusuri hingga kepada pemegang hak.

Indonesia, lanjutnya, juga tengah mengembangkan PDLM dan sistem informasi untuk membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar.”

Indonesia Bawa Gagasan ke Forum WIPO

Langkah Indonesia dalam memperkuat tata kelola royalti lintas negara sebelumnya juga telah dibawa melalui gagasan yang dikenal sebagai Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.

Pembahasan mengenai gagasan tersebut akan berlanjut di SCCR. Sementara itu, Global Dialogue di Bali diarahkan menjadi ruang pertukaran pengalaman sekaligus identifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela oleh para pemangku kepentingan.

Bagi Indonesia, perkembangan teknologi digital tidak hanya mengubah cara karya kreatif didistribusikan, tetapi juga menuntut perubahan dalam sistem remunerasi bagi pencipta dan pemegang hak.

Hermansyah menegaskan bahwa kemajuan teknologi harus diikuti dengan tata kelola yang mampu memastikan manfaat ekonomi dari karya tetap sampai kepada pihak yang berhak.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut.”

 

(Red_FRT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *