Sulut,Kota Bitung,jejakperistiwa.online –Bertempat di Mapolres Bitung, Polda Sulut Gelar Konferensi Pers dalam pengungkapan kasus bentrok dua kelompok di Kota Bitung yang terjadi pada Sabtu (25/11/2023) kemarin.
Dalam konferensi Pers pada hari Minggu (26/11/2023) Pukul 20.00 yang di pimpin langsung Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, S.H.,M.H di dampingi oleh Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri, MM, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa, SIK., Dandim 1310/ Bitung Letkol Czi Hanif Tupen,ST.MIP.
Dalam rilis konferensi Pers Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto.,S.H.,M.H., Menjelaskan bahwa, Kepolisian telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dalam rilis tersebut ada 4 tersangka yang dihadirkan.
“Para pelaku, yang semuanya warga Kota Bitung, berasal dari dua tempat kejadian perkara, yaitu Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman Kota Bitung,” Kata Irjen Pol Setyo.
Tak hanya itu Kapolda menambahkan bahwa, “TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP, dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP, dan RA.” Satu pelaku yang sudah diamankan diketahui masih di bawah umur.
“Polisi mengungkapkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk bendera, senjata tajam, panah wayer, kembang api, balok kayu, baju pelaku, batu, dan lainnya,”Ujarnya.
Lanjut Kapolda, menjelaskan bahwa, Menjamin keamanan dan kondusifitas di Kota Bitung saat ini, sambil mengimbau untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Polisi menetapkan pasal 170 KUHP dan 338 KUHP (penganiayaan dan pembunuhan, red) kepada para pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Irjen Pol Setyo Budiyanto.,S.H.,M.H.,