Nagan Raya – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya, Arwin Adinata, resmi melantik M. Indra Safwatulloh, S.H., M.H. sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dalam upacara pelantikan pejabat eselon IV yang digelar, Rabu (11/2/2026) pukul 08.30 WIB.
Pelantikan berlangsung tertib dan khidmat, diikuti para kepala seksi, kasubbag, jaksa, serta seluruh pegawai di lingkungan Kejari Nagan Raya. Prosesi diawali dengan pengucapan sumpah jabatan yang dipandu petugas dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, dilanjutkan penyematan tanda jabatan oleh Kajari serta penandatanganan berita acara sumpah.
Dalam amanatnya, Kajari Nagan Raya menegaskan bahwa jabatan Kasi Pidsus bukan sekadar posisi struktural, melainkan garis depan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan khusus lainnya.
Ia mengingatkan pejabat yang baru dilantik untuk menjaga kepercayaan pimpinan dengan tanggung jawab penuh, bekerja secara profesional, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa. Disiplin, loyalitas, etika kerja, dan ketulusan dalam menjalankan tugas disebut sebagai fondasi utama menjaga marwah institusi.
Selain itu, Kajari juga menekankan pentingnya sinergi internal serta koordinasi yang kuat antarbidang. Menurutnya, tantangan penegakan hukum ke depan akan semakin kompleks, sehingga dibutuhkan dedikasi, inovasi, serta integritas tinggi untuk mewujudkan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Diketahui, M. Indra Safwatulloh sebelumnya pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada tahun 2019, sehingga penugasan di wilayah Aceh bukan pengalaman pertamanya.
Dengan pelantikan ini, Kejari Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk memperkuat barisan penegak hukum yang tegas, profesional, dan tidak kompromi terhadap praktik-praktik koruptif di wilayah hukumnya.







