Batang- jejakperistiwa.online
Terkait tentang surat pengunduran diri tiga oknum perangkat desa Bandung kecamatan Pecalungan kabupaten Batang yang diduga tersangkut kasus PKH kemarin sampai saat belum menemui titik terang .
Ada dua tuntutan dari warga yang belum terlaksana yaitu pertama : tiga oknum perangkat Desa yang diduga telah melakukan tindakan yang tidak terpuji atau melanggar aturan pemerintah dan hukum untuk segera dicopot dari jabatannya kalau perlu diproses sesuai hukum yang berlaku dan yang kedua: kepala Desa harus lengser dari jabatannya,
Salah satu warga, Darno ,bukan nama sebenarnya katanya dia tak sabar menunggu realisasi pengunduran diri tiga oknum perangkat desa itu segera terlaksana ,, ada dua tuntuntan saya saya pak belum terlaksana yaitu tiga oknum perangkat desa yang diduga melakukan tindakan tidak terpuji itu segera di copot dari jabatanya kalau perlu diproses sesuai hukum yang berlaku dan kedua kepala desa juga harus lengser ,karena sudah tidak tidak bisa mengemban amanat warga , dan pada akhirnya situasi kehidupan sosial sangat terganggu dengan banyaknya persoalan yang membuat nama desa Bandung tercemar , tegasnya warga .
Tak jauh beda dari warga lain juga mengatakan,, kalau soal pengembalian hak kpm PKH sudah di kembalikan tapi soal trasparasi surat pengunduran diri tiga oknum diduga disembunyikan kades ,seharusnya surat itu ada duplikatnya biar warga bisa tahu secara gamblang isi nya, ujar nya .
Ketua lembaga KPS Korwil Jateng 09 dan 10 bapak Abdul Basyir, SH.juga pengacara dari lembaga KPS saat dikonfirmasi 25/1/2025, akan membawa kasus PKH Desa Bandung ke Ranah hukum ,, saya tegaskan jika tuntutan warga tidak segara di tindak lanjuti maka bisa saja membawa permasalahan ini ke rana hukum, ini tidak main main ,harus segera diselesaikan secara tuntas supaya warga dan pemerintah desa bisa sama sama tenang tidak terganggu dengan permasalahan yang berkepanjangan ,akhirnya dapat menimbulkan permasalahan permasalahan baru lagi , sekali lagi saya tekan kan jika tuntutan warga yaitu terkait pencopotan jabatan ketiga oknum yang diduga terkait penggelapan dana PKH tidak segera di selesaikan secara tuntas saya selau ketua lembaga KPS korwil Jateng 09 dan 10, tidak tertutup kemunginan bisa membawa kasus ini ke Rana yang lebih extrims yaitu penyelesaian lewat jalur hukum , terang nya.
Wrd/tim