Ketua NGO KMPL Metro Soroti Pelayanan RSUD Ahmad Yani: Anak dan Istri Satu Bed, Rendi Pertanyakan Standar Pelayanan

METRO — Ketua NGO KMPL Metro, Rendi Saputra, menyayangkan pelayanan rawat inap di RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro setelah anak dan istrinya disebut ditempatkan dalam satu tempat tidur. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelayakan fasilitas, kenyamanan, serta keselamatan pasien yang seharusnya menjadi perhatian utama pihak rumah sakit.

Kegundahan Rendi semakin terasa setelah anaknya menjalani perawatan selama tiga hari, kemudian istrinya jatuh sakit dan harus mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 21.26 WIB.

Rendi mempertanyakan mengapa dua anggota keluarganya harus menggunakan satu tempat tidur. Menurutnya, pasien membutuhkan fasilitas yang layak sesuai kondisi medis dan kebutuhan perawatannya, bukan situasi yang justru menimbulkan ketidaknyamanan bagi keluarga.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 276, mengenai hak pasien untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

Rendi meminta manajemen RSUD Ahmad Yani menjelaskan duduk perkara tersebut, termasuk alasan penempatan anak dan istrinya dalam satu tempat tidur serta prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

“Kalau memang ada SOP pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, persoalan ini akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

 

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media jejakperistiwa.online telah berupaya mengonfirmasi Direktur RSUD Jenderal Ahmad Yani Kota Metro. Namun, hingga berita ini disusun pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, pihak direktur belum memberikan jawaban.

Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak rumah sakit agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kejadian tersebut.

Persoalan ini perlu mendapat penjelasan secara terbuka. Sebab, pelayanan rumah sakit bukan hanya menyangkut tindakan medis, tetapi juga pemenuhan kebutuhan pasien, kelayakan fasilitas, dan keselamatan selama menjalani perawatan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini berdasarkan keterangan narasumber. Kondisi penempatan pasien dan kesesuaiannya dengan standar pelayanan masih perlu diklarifikasi kepada pihak rumah sakit. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *