JAKARTA — Kursi Direktur Jenderal Pemasyarakatan akhirnya kosong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi resmi mengundurkan diri pada Kamis, 1 Oktober 2026, setelah polemik temuan fasilitas hunian mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan publik.
Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto. Kementerian menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong.
Namun, mundurnya seorang pejabat tinggi bukan berarti persoalan selesai.
Justru dari titik inilah pertanyaan publik semakin keras: siapa yang membangun, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang diduga menikmati fasilitas khusus tersebut?
Temuan Ombudsman RI pada 23 September 2026 sebelumnya mengungkap adanya sejumlah hunian yang disebut memiliki fasilitas menyerupai apartemen atau vila, terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman juga menemukan fasilitas seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, gym, kolam, hingga simulator golf. Salah seorang penghuni yang diwawancarai Ombudsman disebut mengaku membayar untuk menempati hunian tersebut.
Fakta tersebut tentu tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.
Sebab, jika benar terdapat fasilitas khusus yang diperoleh melalui pembayaran, maka persoalannya bukan sekadar soal bangunan atau kenyamanan. Ada pertanyaan lebih besar mengenai pengawasan, tata kelola, potensi pungutan, kemungkinan komersialisasi fasilitas, serta pihak-pihak yang mungkin mengetahui atau terlibat.
Dan di sinilah publik menunggu keberanian aparat penegak hukum dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membuka persoalan secara terang.
Pernyataan Keras, Kemudian Mundur
Sorotan terhadap Mashudi semakin tajam karena hanya beberapa hari sebelum pengunduran dirinya, ia masih memberikan penjelasan di hadapan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026 terkait polemik Lapas Cibinong.
Dalam forum tersebut, Mashudi menjelaskan sejumlah temuan, termasuk soal bangunan dan area yang disebut terkait fasilitas simulator golf. Ia juga menyatakan terdapat 16 unit rumah dinas, dengan 13 di antaranya belum tercatat dalam sistem barang milik negara dan akan didalami.
Kini, setelah surat pengunduran dirinya diterima Menteri Imipas, pertanggungjawaban moral itu memasuki babak baru.
Tetapi pertanggungjawaban moral tidak boleh berhenti pada pengunduran diri.
Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses harus berjalan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, tanpa melihat jabatan, pangkat, maupun posisi.
Jangan Berhenti pada Pergantian Kursi
Kemenimipas telah melakukan langkah pemeriksaan internal. Kepala Lapas Cibinong dan empat pegawai lainnya sebelumnya dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah tersebut penting, tetapi publik membutuhkan lebih dari sekadar pencopotan atau pergantian pejabat.
Pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka antara lain:
Dari mana sumber dana pembangunan fasilitas tersebut?
Siapa yang memerintahkan atau membiarkan pembangunan berlangsung?
Bagaimana fasilitas yang berada di lingkungan lapas dapat berdiri dan digunakan tanpa terdeteksi dalam pengawasan berjenjang?
Benarkah ada pembayaran dari warga binaan untuk mendapatkan hunian atau fasilitas tertentu? Jika benar, kepada siapa uang tersebut diberikan?
Dan yang paling penting, apakah ada pihak lain yang harus dimintai pertanggungjawaban?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu merupakan ruang yang harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan bukti.
Publik Menunggu Penegakan Hukum, Bukan Sekadar Seremoni
Pengunduran diri Mashudi patut ditempatkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban moral, sebagaimana disampaikan Kemenimipas. Namun, secara prinsip, pengunduran diri tidak menghapus kebutuhan untuk mengusut dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Jika ditemukan unsur pidana, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Jangan sampai polemik Lapas Cibinong berhenti hanya karena satu kursi pejabat berganti penghuni.
Publik tidak hanya menunggu siapa yang mundur. Publik menunggu siapa yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan hukum.
Lapas seharusnya menjadi tempat pelaksanaan pembinaan warga binaan berdasarkan aturan yang berlaku, bukan ruang yang melahirkan kesenjangan fasilitas antara mereka yang mampu membayar dan mereka yang tidak.
Karena itu, kasus Cibinong harus menjadi momentum untuk membenahi pengawasan pemasyarakatan secara menyeluruh.
Mundurnya Mashudi adalah satu babak. Pembongkaran fakta secara tuntas adalah babak berikutnya.
Dan masyarakat berhak mengetahui seluruh kebenaran di balik temuan fasilitas mewah tersebut, secara terbuka, objektif dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.







