Merasa Diceraikan Diam-Diam, Purwanto Bongkar Dugaan Manipulasi Domisili: Istri dan Kepala Dusun Digugat Rp300 Juta

LAMPUNG TENGAH — Sebuah perkara rumah tangga di Kabupaten Lampung Tengah kini bergeser menjadi persoalan hukum yang lebih serius. Purwanto, warga Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, mengaku terkejut setelah mengetahui status perkawinannya telah tercatat cerai, sementara dirinya mengklaim tidak pernah menerima panggilan persidangan maupun mengetahui proses perceraian tersebut.

Merasa haknya sebagai pihak dalam perkara telah terabaikan, Purwanto melalui Firma Hukum Adil Bangsa Yustisia menggugat istrinya, Susanti binti Darji, dan Bambang Irawan, yang dalam gugatan disebut sebagai Kepala Dusun 1 Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut diajukan melalui kuasa hukum Tri Agus Wantoro, S.H. dan Sarifudin, S.H., tertanggal 30 September 2026, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 September 2026.

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang kini diminta untuk diuji melalui proses hukum: mengapa alamat domisili Purwanto dalam proses perkara perceraian disebut berada di Kampung Sukajadi, sementara menurut gugatan ia tinggal dan tercatat sebagai penduduk di Trimurjo? Jika panggilan sidang memang dikirim ke alamat tersebut, siapa yang menerima dan atas dasar kewenangan apa?

Menikah Sah, Tak Lama Kemudian Istri Pergi

Dalam materi gugatan disebutkan, Purwanto dan Susanti melangsungkan pernikahan pada 9 Juni 2025 di Kampung Sidokerto, Dusun 2, dengan Buku Nikah yang sah.

Setelah menikah, keduanya tinggal bersama di LK III, RT 013/006, Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, menurut dalil Penggugat, rumah tangga tersebut mulai mengalami persoalan. Pada Oktober 2025, Susanti disebut meninggalkan rumah bersama dan kembali ke rumah orang tuanya.

Yang menjadi persoalan, menurut Purwanto, kepergian tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang menurutnya jelas, tanpa pemberitahuan, dan tanpa persetujuannya.

Berbulan-bulan kemudian, persoalan tersebut justru berkembang menjadi perkara perceraian.

September 2026, Purwanto Mengaku Baru Tahu Status Perkawinannya Telah Cerai

Titik balik perkara terjadi pada 17 September 2026.

Purwanto mengaku memperoleh informasi bahwa status perkawinannya telah berubah menjadi cerai. Pada saat yang sama, ia juga mendapat informasi bahwa Susanti dikabarkan akan menikah kembali dengan pria lain.

Kabar tersebut kemudian mendorong Purwanto melakukan pengecekan terhadap proses hukum yang telah berlangsung.

Di sinilah persoalan alamat domisili mencuat.

Menurut gugatan, setelah dilakukan pengecekan ke Pengadilan Agama Gunung Sugih, alamat Purwanto dalam perkara perceraian disebut dicantumkan di Dusun II Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumi Ratu Nuban.

Padahal, Purwanto menegaskan dirinya tidak pernah tinggal di alamat tersebut.

Dalam gugatan, pihaknya menyebut alamat tersebut tidak sesuai dengan domisili yang tercatat dalam identitas kependudukannya, yakni di wilayah Trimurjo.

Siapa yang Menerima Panggilan?

Pertanyaan berikutnya menjadi lebih krusial.

Dalam dalil gugatan disebutkan, surat panggilan persidangan dikirimkan ke alamat yang dipersoalkan tersebut dan diterima oleh Bambang Irawan, yang disebut sebagai Kepala Dusun 1 Kampung Sukajadi.

Purwanto mendalilkan dirinya tidak pernah menerima panggilan tersebut.

Akibatnya, ia mengaku tidak hadir dalam persidangan dan tidak mempunyai kesempatan untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaan mengenai perkara yang secara langsung menyangkut status perkawinannya.

Jika dalil tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar konflik rumah tangga. Ada pertanyaan hukum mengenai akurasi alamat, mekanisme penyampaian panggilan, serta bagaimana proses persidangan dapat berjalan tanpa pihak yang bersangkutan mengetahui adanya perkara.

Namun demikian, seluruh persoalan tersebut masih berupa dalil yang diajukan Penggugat dan harus dibuktikan serta diuji dalam proses persidangan.

Dugaan Persekongkolan dan Manipulasi Domisili

Lebih keras lagi, Purwanto melalui kuasa hukumnya mendalilkan adanya dugaan rekayasa, persekongkolan dan manipulasi keterangan domisili antara Tergugat I dan Tergugat II.

Dalil tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam gugatan PMH yang kini diajukan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Pihak Penggugat menilai tindakan yang didalilkannya telah merugikan haknya untuk mengetahui proses perkara dan memberikan pembelaan.

Gugatan tersebut juga mendalilkan adanya kerugian materiil dan immateriil, termasuk persoalan nama baik, kehormatan serta tekanan batin yang disebut dialami Purwanto.

Sekali lagi, tudingan mengenai manipulasi maupun persekongkolan tersebut belum merupakan putusan pengadilan. Kebenarannya masih harus dibuktikan melalui alat bukti dan pemeriksaan para pihak.

Sudah Disomasi, Berujung Gugatan Rp300 Juta

Sebelum perkara dibawa ke pengadilan, pihak Purwanto menyatakan telah mengirimkan somasi pada 21 September 2026 kepada kedua Tergugat.

Namun berdasarkan uraian dalam gugatan, somasi tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan maupun pemenuhan tuntutan.

Jalur hukum akhirnya ditempuh.

Dalam petitum, Purwanto meminta majelis hakim menyatakan tindakan yang didalilkannya berupa manipulasi domisili, pemalsuan keterangan tempat tinggal serta penerimaan panggilan yang dipersoalkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata.

Tidak tanggung-tanggung, Penggugat menuntut:

  • Rp150 juta kerugian materiil;
  • Rp150 juta kerugian immateriil;
  • Total Rp300 juta;
  • Bunga 6 persen per tahun sejak gugatan didaftarkan hingga lunas;
  • Serta seluruh biaya perkara.

Penggugat juga meminta agar putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum, serta memohon putusan yang seadil-adilnya apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain.

Kini Bola Berada di Pengadilan

Perkara Purwanto ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut berakhirnya sebuah rumah tangga.

Ada persoalan yang lebih mendasar yang kini harus dijawab melalui proses pembuktian: apakah alamat yang digunakan dalam proses perkara perceraian benar-benar sesuai dengan domisili pihak yang dipanggil, apakah panggilan telah disampaikan melalui mekanisme yang semestinya, dan apakah Purwanto benar-benar memperoleh kesempatan untuk mengetahui serta menghadapi perkara tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan untuk dijawab melalui opini atau asumsi, melainkan melalui dokumen, bukti, keterangan para pihak, serta penilaian majelis hakim.

Sementara itu, pihak yang digugat tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membantah seluruh dalil Penggugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu bagaimana fakta sebenarnya akan terungkap di ruang persidangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *