Membangun Indonesia dari Desa: Dana Desa 2026 Bukan Bancakan, Advokat Sarifudin, SH Ingatkan Hukum Akan Menyusul

 

Negara sudah menyiapkan anggaran. Regulasi sudah terang. Mekanisme sudah berlapis. Jika masih ada yang bermain dengan Dana Desa, maka itu bukan lagi soal kelalaian, melainkan kesengajaan yang berujung pidana.

 

Hal ini ditegaskan oleh Advokat Sarifudin, SH dari LBH Adil Bangsa Yustisia, yang mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak main-main dengan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

“Dana Desa adalah uang negara yang melekat pertanggungjawaban pidana. Siapa pun yang menyalahgunakan, memanipulasi laporan, atau menutup-nutupi informasi, itu bukan pelanggaran administratif itu kejahatan hukum,” tegas Sarifudin, SH.

 

 

Perencanaan Desa: Titik Awal yang Akan Diuji di Meja Hukum

Dana Desa diawali dari musyawarah desa untuk menetapkan RKPDes dan APBDes 2026 melalui Peraturan Desa.

 

Namun menurut Sarifudin, tahap perencanaan kerap dijadikan alat rekayasa.

“Musyawarah fiktif, tanda tangan direkayasa, atau program titipan adalah pintu awal korupsi Dana Desa. Jika perencanaan cacat, seluruh penggunaan dana setelahnya bisa dibatalkan dan diproses hukum,” ujarnya.

 

 

Verifikasi Kecamatan dan Kabupaten: Jangan Jadi Stempel Karet

APBDes yang disahkan desa wajib diverifikasi kecamatan dan kabupaten.

Sarifudin menegaskan, pejabat yang meloloskan dokumen bermasalah tidak bisa cuci tangan.

“Jika verifikator tahu ada kejanggalan tapi tetap meloloskan, itu bisa masuk kategori turut serta atau pembiaran. Hukum tidak hanya menjerat pelaku utama,” kata Sarifudin. Sabtu, 17 Januari 2026.

 

Pencairan Bertahap: Negara Sudah Waspada, Jangan Uji Sistem

Dana Desa 2026 dicairkan bertahap:

Tahap I ±40%

Tahap II ±40%

Tahap III ±20%

Dana ditransfer langsung dari RKUD ke RKD, tanpa perantara.

 

Menurut Sarifudin:

“Tidak ada istilah ‘uang titipan’ atau ‘uang jasa pencairan’. Siapa pun yang memotong atau mengatur di luar mekanisme resmi, itu sudah masuk delik pidana.”

Pelaksanaan dan Laporan: Fiktif = Pidana

Sarifudin menegaskan, proyek fiktif, mark-up, dan laporan palsu adalah kejahatan serius.

“Laporan pertanggungjawaban palsu bisa dijerat berlapis, mulai dari UU Tipikor hingga pemalsuan dokumen. Jangan berharap aman hanya karena berada di desa,” tegasnya.

 

Transparansi Publik: Menutup Informasi Adalah Alarm Bahaya

Pemerintah desa wajib membuka informasi Dana Desa kepada publik.

“Menutup papan informasi atau menolak memberi data kepada masyarakat adalah sinyal awal penyimpangan. Dalam banyak kasus, korupsi terbongkar justru dari laporan warga,” ungkap Sarifudin.

 

 

Penegasan Tegas: Jangan Seret Koperasi Desa Merah Putih ke Narasi Sesat

Sarifudin juga meluruskan isu yang kerap dipelintir:

“Koperasi Desa Merah Putih bukan jalur pencairan Dana Desa. Mengaitkan koperasi sebagai penyalur dana adalah menyesatkan dan berpotensi melanggar hukum karena memutarbalikkan mekanisme negara,” tegasnya.

 

Konstitusi Jadi Landasan

Semua mekanisme Dana Desa berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan ekonomi disusun sebagai usaha bersama demi kemakmuran rakyat.

“Menyalahgunakan Dana Desa sama saja mengkhianati konstitusi dan merampas hak rakyat,” tutup Sarifudin, SH.

 

Negara sudah mengatur.

Advokat sudah mengingatkan.

Rakyat sedang mengawasi.

Dana Desa 2026 bukan ruang abu-abu. Ia terang, tegas, dan berujung hukum bagi yang berani menyimpang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *