Lampung Timur — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Bangsa Yustisia melontarkan tudingan keras dan terbuka terhadap aparat Desa Balekencono bersama Camat Batanghari. Keduanya diduga telah bertindak sewenang-wenang, melampaui kewenangan, serta melakukan kriminalisasi terhadap warga dan pedagang Pasar Tribuono, yang berlokasi di Desa Balekencono Bedeng 48, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Pernyataan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua LBH Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, SH, bersama Sarifudin, SH, pada Sabtu sore, 17 Januari 2026. Mereka menilai tindakan aparat desa dan camat telah masuk kategori perbuatan melawan hukum karena secara sepihak mengklaim objek tanah dan bangunan Pasar Tribuono sebagai aset desa, tanpa memiliki alas hak yang sah dan legal.
“Ini bukan sekadar maladministrasi. Ini adalah bentuk dugaan perampasan hak rakyat. Tidak ada bukti Letter C, tidak ada surat hibah, tidak ada dasar hukum yang sah. Tapi pasar rakyat diklaim begitu saja sebagai aset desa. Ini praktik kekuasaan yang brutal,” tegas Tri Agus Wantoro.
LBH menilai, klaim sepihak tersebut cacat hukum sejak awal, karena tidak pernah disertai proses transparansi dan keterbukaan kepada masyarakat pedagang Pasar Tribuono. Para pedagang yang selama ini hidup dan menggantungkan ekonomi di pasar tersebut tidak pernah dilibatkan, tidak pernah dimintai persetujuan, dan tidak pernah diperlihatkan dasar hukum pengambilalihan lahan.
Lebih jauh, LBH Adil Bangsa Yustisia juga menyoroti cacat prosedural serius dalam proses verifikasi persetujuan pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Menurut Sarifudin, aparat desa dan camat sengaja memverifikasi persetujuan kepada warga umum Desa Balekencono, bukan kepada subjek hukum yang langsung terdampak, yakni pedagang Pasar Tribuono.
“Objeknya pasar, yang terdampak pedagang pasar. Tapi yang diverifikasi justru warga umum desa. Ini manipulatif, menyesatkan, dan mencerminkan niat buruk. Verifikasi semacam ini secara hukum batal demi hukum,” ujar Sarifudin, SH, menambahkan.
Tri Agus Wantoro, SH selaku Ketua LBH Adil Bangsa Yustisia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar asas keadilan dan transparansi, tetapi juga mencederai semangat ASTA CITA Presiden Republik Indonesia, khususnya agenda pembangunan Koperasi Merah Putih yang sejatinya bertujuan menggerakkan roda perekonomian desa dan melindungi masyarakat kecil, bukan malah menggusur dan mematikan sumber penghidupan rakyat.
“Program negara yang mulia justru dijadikan alat legitimasi untuk menggusur pasar rakyat. Ini pengkhianatan terhadap visi Presiden dan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa dan kecamatan,” tegas Tri Agus Wantoro.
LBH Adil Bangsa Yustisia menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan sikap. Langkah hukum serius sedang disiapkan, termasuk gugatan perdata, laporan dugaan tindak pidana, serta pelaporan ke inspektorat dan aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan kriminalisasi warga.
“Negara tidak boleh kalah oleh kesewenang-wenangan aparat. Pasar rakyat bukan objek rampasan. Jika ini dipaksakan, kami pastikan akan berujung di meja hijau,” pungkas Tri Agus Wantoro dengan nada tegas.







