LAMPUNG TENGAH — Kepercayaan dalam rumah tangga seharusnya dijaga dengan kesetiaan dan kejujuran. Namun, ketika harapan membangun masa depan justru berujung pada persoalan rumah tangga yang rumit, pertanyaan tentang komitmen, tanggung jawab, dan kepastian hukum pun muncul. Inilah kisah Wahyu Haryono (30), warga Kampung Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, yang mengaku menghadapi persoalan serius setelah istrinya, Nina Muhaliizah, pergi dengan rencana bekerja ke Singapura melalui sebuah agen penyalur tenaga kerja di Bandar Lampung, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut penuturan Wahyu, istrinya semula berpamitan untuk bekerja ke Singapura. Namun, dalam prosesnya, Nina justru dikirim ke Batam dan disebut tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang diharapkan. Wahyu mengaku harus menghadapi persoalan biaya ketika hendak keluar dari agen tersebut, dengan denda yang disebut mencapai Rp15 juta.
Alih-alih kembali ke rumah untuk menyelesaikan persoalan bersama suaminya, Nina disebut tetap bekerja di Batam. Setelah kurang lebih lima bulan berlalu, Wahyu mengaku menerima kabar yang semakin memperkeruh keadaan rumah tangganya.
Ia menduga Nina telah menikah secara siri dengan seorang pria berinisial D.N.D. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, Nina kini dikabarkan tengah hamil sekitar tiga bulan. Kabar tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
“Dia masih sah sebagai istri saya. Kok bisa menikah dengan pria lain?” ujar Wahyu, menggambarkan kegelisahan dan pertanyaan yang menurutnya belum mendapatkan jawaban.
Pernyataan itu menjadi inti persoalan yang kini dihadapi Wahyu. Ia mempertanyakan status perkawinannya, sekaligus meminta agar persoalan yang dialaminya mendapat perhatian dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Rumah Tangga Perlu Diungkap Terang
Wahyu akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perzinaan tersebut kepada pihak kepolisian. Langkah itu, menurut keterangannya, ditempuh agar persoalan yang ia alami tidak berhenti sebagai kabar atau saling tuding, melainkan diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Namun, perlu ditegaskan bahwa laporan atau pengaduan tidak serta-merta membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Dugaan perzinaan, dugaan perkawinan siri, serta kabar mengenai kehamilan harus ditelusuri secara cermat oleh pihak berwenang dengan tetap menghormati hak setiap orang untuk memberikan keterangan dan pembelaan.
Di sisi lain, terdapat dokumen Relaas Panggilan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 2234/Pdt.G/2026/PA.Gsg yang berkaitan dengan perkara cerai gugat antara Nina Muhaliizah binti Mukmin sebagai penggugat dan Wahyu Haryono bin Ngatiman sebagai tergugat.
Dokumen tersebut menerangkan bahwa Wahyu dipanggil untuk menghadiri sidang pada Senin, 28 September 2026, di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Perkara itu tercatat sebagai perkara cerai gugat yang didaftarkan secara elektronik. Dengan demikian, persoalan status perkawinan mereka juga telah masuk dalam ranah proses peradilan agama.
Dokumen panggilan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perceraian telah diputus atau berkekuatan hukum tetap. Kepastian status perkawinan harus merujuk pada putusan pengadilan dan keadaan hukum yang sebenarnya.
Publik Berhak Peduli, tetapi Jangan Menghakimi
Kisah ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum tidak semestinya diselesaikan hanya melalui kabar dari mulut ke mulut. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum perlu menanganinya secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Publik pun patut memberikan perhatian, terutama apabila dalam proses keberangkatan kerja terdapat dugaan persoalan penyaluran tenaga kerja, biaya keluar dari agen, atau informasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. Namun, ada atau tidaknya pelanggaran oleh agen yang disebutkan dalam cerita ini masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan.
Siapa pun yang terlibat berhak memberikan klarifikasi. Wahyu berhak menyampaikan pengaduan dan mencari kepastian hukum. Nina berhak memberikan penjelasan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, pria berinisial D.N.D. dan pihak agen yang disebut dalam penuturan Wahyu juga perlu diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan.
Jangan biarkan dugaan berubah menjadi vonis di ruang publik. Biarkan fakta berbicara, bukti diperiksa, dan hukum bekerja. Sebab, di balik persoalan rumah tangga ini, ada kepentingan yang jauh lebih penting: kepastian status perkawinan, perlindungan hak setiap pihak, dan penegakan hukum yang adil tanpa mengorbankan martabat manusia.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Nina, pria berinisial D.N.D., pihak agen penyalur tenaga kerja, serta kepolisian mengenai laporan yang disebutkan Wahyu belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







