Pendaftaran Program PTSL,Disambut Antusias Oleh Masyarakat Desa Pacanggaan Dengan Tertib

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Masyarakat Desa Pacanggaan,Kecamatan Pangarengan,Kabupaten Sampang,menyambut antusias adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),pasalnya mereka sudah menanti-nanti program tersebut agar dapat segera mewujudkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.

Salah satu warga mengatakan bahwa,program PTSL dianggap sangat membantu rakyat kecil untuk memperoleh sertifikat tanah,hal itu karena biaya yang terjangkau,Dengan adanya program tersebut akhirnya cita-cita masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki akan segera terwujud.

“Alhamdulillah saya dan masyarakat lain merasa sangat dibantu dengan adanya program PTSL ini,satu bidang tanah telah saya daftarkan”ucapnya yang enggan namanya dipublikasikan.Rabu,04/02/2026.

Warga Desa lainnya,menyatakan,dirinya beserta keluarga sudah lama ingin mengurus sertifikat tanah miliknya.Namun terkendala biaya,karena untuk mengurus sertifikat secara reguler biayanya dirasa tidak dapat dijangkau olehnya dan keluarga.

Tidak mau melewatkan momen berharga program PTSL,akhirnya dia mendaftarkan satu bidang tanah kepada panitia PTSL Desa Pacanggaan,untuk setiap bidang yang didaftarkan,ia mengaku membayar sesuai kesepakatan Musdes di Desa Pacanggaan.

Berapapun biaya saya siap,karena sudah lama menanti program sertifikat ini,mau mengurus sendiri tetapi terhalang dana,”tegasnya.

Sementara itu,H.Faros,Tokoh Masyarakat mengatakan,program kolektif pengurusan sertifikat tersebut memang sangat dinanti oleh masyarakat terutama Desa Pacanggaan,karena jika mengurus pendaftaran sertifikat tanah secara mandiri atau reguler,mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak murah.

“Warga Desa Pacanggaan sangat antusias,menyambut program PTSL ini,soalnya kalau mengurus sendiri butuh biaya besar,”katanya.

“Ketua Panitia,M.Agus Efendi,Mengatakan dengan kuota kurang lebih 750 bidang dari Badan Pertanahan Nasional itupun sebenarnya masih kurang,warga yang mendaftar lebih dari kuota yang diberikan oleh BPN,dan saya berharap,kalau bisa mendapatkan tambahan kuota lagi.”ucapnya.

Lebih lanjut M.Agus Efendi menambahkan,biaya pengurusan PTSL sudah sesuai keputusan dalam Musyawarah Desa (Musdes).

“Biaya ini berlaku sama,baik untuk warga Desa Pacanggaan maupun untuk yang dari luar yang memiliki tanah di Desa Pacanggaan,”jelasnya.

Pj Desa Pacanggaan, Ahmad Munali menuturkan,proses pengurusan PTSL seluruhnya ditangani oleh panitia.Sedangkan pemerintah desa hanya sebagai fasilitator.

“Harapannya,warga kami segera memanfaatkan program PTSL ini,karena dengan mendapat kepastian hukum hak atas tanahnya,akan bisa berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,”pungkasnya.

 

(Ysf)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *