Penebangan Ratusan Pohon Rengas Picu Banjir di Trimurjo, Petani Menjerit Aparat Turun Tangan, Dugaan Oknum Disorot

Lampung Tengah  —  Polemik penebangan ratusan pohon rengas di sepanjang tanggul sungai Kampung Pujo Basuki hingga Pujo Asri, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, kian memanas. Dampak lingkungan yang ditimbulkan langsung dirasakan petani, sementara dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ini ikut menjadi sorotan. Jumat, 03/04/2026.

Penebangan yang diduga telah berlangsung sejak sebelum bulan puasa itu menyebabkan aliran sungai tersumbat oleh ranting dan batang kayu. Akibatnya, air meluap dan menggenangi area persawahan, membuat petani gagal memulai musim tanam.

“Saya mau tanam padi, tapi air tidak juga surut. Air tertahan ranting pohon rengas,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Dari keterangan warga, jumlah pohon yang ditebang diperkirakan mencapai ratusan batang dengan volume kayu sekitar 7 hingga 10 kubik, yang diduga dimanfaatkan sebagai bahan bangunan seperti balok dan kaso.

Babinsa dan bhabinkamtibmas polsek Trimurjo bersama warga turun ke lokasi

 

Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Warga mengaku melihat sosok berpostur aparat di lokasi, sehingga menimbulkan rasa takut untuk mendekat atau melapor.

“Kalau dilihat seperti aparat, entah TNI atau Polri. Kami tidak berani mendekat,” ungkap warga dengan nada cemas.

 

 

Aparat Turun Tangan, Warga Apresiasi

Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Trimurjo bersama Babinsa Koramil 411-04/Trimurjo bergerak cepat turun langsung ke lokasi pada Jumat (3 April 2026).

 

Kehadiran aparat disambut positif oleh warga yang selama ini merasa terdampak. Mereka memberikan imbauan terkait bahaya penebangan pohon rengas yang tidak terkendali.

 

Babinsa setempat, Andi, menegaskan bahwa langkah awal telah dilakukan dengan membersihkan aliran sungai yang tersumbat.

“Saya sudah perintahkan melalui kepala dusun agar ranting yang menghambat aliran sungai segera dibersihkan,” tegasnya.

 

Selain itu, aparat juga mengingatkan bahwa pohon rengas di sepanjang tanggul sungai memiliki fungsi vital, baik sebagai penahan erosi, penyangga lingkungan, maupun bagian dari penghijauan yang menjaga keseimbangan ekosistem.

 

Dugaan Pelanggaran Hukum, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Terlepas dari langkah cepat di lapangan, persoalan utama belum sepenuhnya terjawab: siapa pihak yang bertanggung jawab atas penebangan tersebut, dan apakah aktivitas itu legal.

 

Jika penebangan dilakukan di kawasan yang termasuk hutan lindung atau tanpa izin resmi, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum, di antaranya:

 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penebangan liar di kawasan hutan tanpa izin;

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku illegal logging;

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat.

 

Dengan potensi pelanggaran tersebut, masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penanganan dampak semata, tetapi juga mengusut tuntas aktor di balik penebangan.

 

Dokumentasi Sudah Dikantongi, Publik Tunggu Ketegasan

Warga bersama awak media mengaku telah mengantongi sejumlah dokumentasi terkait aktivitas penebangan dan dampaknya di lapangan. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mendorong penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

 

Hingga kini, konfirmasi kepada pihak Dinas Kehutanan Lampung Tengah masih terus dilakukan guna memastikan status lahan dan legalitas penebangan.

 

Masyarakat berharap, jika benar ditemukan pelanggaran terlebih jika melibatkan oknum tertentu maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *