Pengadilan Negeri Sampang Hadirkan Lima Saksi Kasus Pemalsuan Akte Jual Beli Tanah

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang pidana pada Rabu,15 April 2026.Sidang tersebut berlangsung dalam suasana kondusif meskipun diwarnai aksi massa di depan gedung Pengadilan Negeri Sampang.

Dalam perkara ini,Jaksa umum melakukan pemanggilan lima saksi pemalsuan dokumen akte jual beli tanah terhadap pidana H.Umar Faruk yang di jadikan tersangka.

“Persidangan tersebut terbuka untuk umum yang sebelumnya disambut dengan adanya aksi massa di depan Pengadilan Negeri Sampang.

Majelis Hakim yang melakukan pemeriksaan Akte Jual Beli beranggotakan dua Hakim Anggota,serta diikuti oleh jaksa umum dan Advokat.

Pemeriksaan dilakukan di ruang sidang dengan mencocokkan dokumen asli dan dokumen palsu Akte jual beli tanah tersebut.Sidang pemeriksaan dokumen asli dan palsu Akte jual beli tanah menghadirkan semua pihak lima saksi yang bersangkutan,kemudian dilanjutkan dengan pengecekan tanda tangan mana yang asli dan palsu di akte jual beli tanah tersebut.

Berhubung waktu sudah malam,sidang perkara tersebut dilanjutkan Minggu depan pada hari Senin tanggal 20 April 2026,juga sidang hari ini berjalan lancar dan kondusif,pungkasnya.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *