LAMPUNG SELATAN — Kepolisian Daerah (Polda) Lampung membongkar jaringan peredaran gelap narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional melalui Malaysia, Aceh hingga Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 89 kilogram sabu serta berbagai barang bukti narkotika dan sarana pendukung lainnya.
Pengungkapan itu disampaikan dalam ekspose yang dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama jajaran Polres Lampung Selatan di Siger Lounge, Selasa (6/10/2026).

Kapolda Lampung mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui serangkaian penyelidikan sepanjang pertengahan September hingga awal Oktober 2026. Jaringan tersebut diduga memiliki mata rantai distribusi yang melibatkan wilayah Aceh, Jakarta dan Malaysia.
“Pengungkapan ini selama periode pertengahan September sampai dengan awal Oktober berhasil mengungkap 89 kilogram sabu beserta barang haram lainnya dari jaringan sindikat Aceh, Jakarta dan Malaysia,” ujar Helfi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangani dua perkara dengan total tujuh tersangka. Tiga di antaranya diamankan jajaran Polres Lampung Selatan saat berada di dalam sebuah mobil BMW.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial MW (43) dan MF (25), keduanya warga Kabupaten Aceh Timur, serta PAS (32), warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diketahui pernah bekerja di Malaysia.
Sementara empat tersangka lainnya yakni WHY (40) warga Langsa, Aceh; YL (49) warga Depok, Jawa Barat; serta MZG (30) warga Aceh, dan satu tersangka lainnya yang turut diproses dalam perkara tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 89 kilogram sabu, 1.929 pcs etomidate, 7 jerigen etomidate cair dengan total sekitar 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, tiga unit kendaraan, serta sembilan unit telepon seluler.
Kapolda menyebut, jika dihitung berdasarkan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan, totalnya mencapai sekitar Rp191,187 miliar.
“Barang bukti yang diamankan berupa sabu 89 kilogram, etomidate 1.929 pcs, etomidate cair tujuh jerigen atau 8,4 liter, uang tunai Rp251,5 juta, tiga unit mobil dan sembilan handphone. Nilai ekonomis barang bukti narkoba yang berhasil disita sebesar Rp191,187 miliar,” ungkap Kapolda.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Lampung bersama jajaran kewilayahan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang masuk dan beredar di wilayah Lampung.
Polisi masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika lintas wilayah dan lintas negara tersebut.








