Tangerang,Jejakperistiwa.online- masyarakat Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, resah dengan beredarnya obat terlarang golongan (G) Eksimer , tramadol dan pcc yang tanpa izin edar, hal ini mendapat sorotan dari masyarakat dan ketua Majelis ulama Indonesia(MUI) kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang, Selasa (23/05/2023).
Obat daftar golongan (G) eksimer, tramadol dan PCC, adalah obat keras yang pembeliannya tidak boleh sembarangan tanpa resep dari dokter, peredaran obat keras daftar golongan tersebut di Kabupaten Tangerang telah sangat mengkhawatirkan, bahkan toko obat dengan dalih toko berkedok kosmetik.
Menurut Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka KH.MJuhri, Bahwa Kecamatan Cisoka harus Bersih dari obat-obatan terlarang Yang Merusak Generasi Muda,
“Hampir setiap hari saya cermati di media sosial, media online, itu ada saja pengedar obat-obatan terlarang yang ditangkap polisi. Ini membuktikan bahwa peredaran narkoba ini menjadi racun bagi generasi muda kita,”Ungkapnya.
“Dalam waktu dekat ini kami mengajak pada seluruh Elemen kemasyarakatan untuk menutup toko obat yang ada di wilayah Cisoka,”Ujar Ketua MUI.
Ardi Wiranata warga Kecamatan Cisoka mengatakan hal ini seharusnya menjadi atensi negara, selalu siap tanggap terkait permasalahan sosial masyarakat yang ada saat ini.
“Kenyataan yang ada, masyarakat membutuhkan sebuah Edukasi tentang bahayanya mengkonsumsi obat-obatan tidak berizin hingga pelosok dengan terus menerus, hingga pengertian dan kesadaran masyarakat timbul juga paham akan kerugian besar bagi siapa saja yang mengkonsumsi obat-obatan tanpa izin yang dikeluarkan dari instansi yang terkait. Dan mendukung apa yang di ucapkan oleh MUI Kecamatan Cisoka,”Tegasnya.
Red/Rif