Bandar Lampung -JPO– Wakil Gubernur Chusnunia membuka Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional di Provinsi Lampung, bertempat di Balai Keratun Lt.III, Kamis (06/07/2023).
Workshop ini bertujuan untuk memperoleh informasi mengenai pengelolaan keuangan desa dan pemanfaatan hasil penggunaan keuangan desa pada tingkat Kabupaten/Kota maupun desa, Meningkatkan kapasitas pengawas pemerintah daerah dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa, serta mendorong penguatan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Chusnunia menyebutkan, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung telah berkomitmen untuk memajukan desa dan mengatasi kemiskinan melalui program unggulan Smart Village dan program unggulan lainnya seperti e-Samdes (elektronik Samsat Desa), DesaMart dan Implementasi Kartu Petani Berjaya (KPB).
Wagub Chusnunia selanjutnya mengungkapkan bahwa sejak tahun 2021 telah dikembangkan inovasi pelayanan pembayaran PKB melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menggunakan aplikasi e-Samdes dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. Sampai saat ini sudah sebanyak 277 Bumdes menjadi agen e-Samdes.
Adapun tujuan program Smart Village ini yaitu untuk mengoptimalkan potensi desa di Provinsi Lampung agar menjadi salah satu kekuatan sosial-ekonomi di Indonesia, dengan fokus kegiatan pada Layanan Administrasi Pemerintahan Desa, Layanan Administrasi Kependudukan, serta Pemberdayaan Ekonomi, dan Peningkatan Kapasitas Aparatur.
“Tentu muaranya untuk peningkatan kesejahteraan warga desa,” kata Wagub Chusnunia.
Dana Desa Tahun 2023 ini diprioritaskan untuk 3 kegiatan utama sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yang sesuai dengan kewenangan desa yaitu pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Agar pengelolaan Dana Desa semakin akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Wagub Chusnunia, diperlukan mekanisme pengawasan yang baik. Pihak-pihak yang terlibat dalam mekanisme pengawasan tersebut adalah Masyarakat Desa, BPD, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Camat dan BPK.
Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mempunyai peran dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah yang jujur, bersih, akuntabel dan transparan.
“Semakin banyak yang mengawasi tentu untuk memastikan penggunaan atau pengelolaan dana desa ini betul-betul tepat sasaran sesuai dengan tujuannya. Peran semua pihak dalam pengawasan dibutuhkan untuk menjaga agar pengelolaan Dana Desa dapat akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Wagub Chusnunia.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan materi oleh 4 narasumber, diantaranya oleh Anggota DPD RI Abdul Hakim, Direktur Perencanaan Teknis Pengembangan Ekonomi dan Investasi Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Kemendes PDTT Aditya Warman Darudono, Asisten Deputi Pemberdayaan Kawasan dan Mobilitas Spasial Kemenko PMK Herbert Siagian, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Suyarsih Fifi Herwati, Kasubdit Dana Desa Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Jamiat Anies. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)