Pemkab Sampang,Ditegaskan Fraksi PPP Terkait UHC

Oplus_0

SAMPANG,jejakperistiwa.online-Terkait desas desus program Universal Healt Coverage (UHC) di Sampang Madura Jawa Timur kembali di tegaskan oleh Fraksi PPP setempat

Diwakili oleh Moh Iqbal Fathoni Anggota DPRD yang baru ditugaskan di Komisi I dari Fraksi PPP sabtu 3/8,ditegaskan bahwa pengumuman pemberlakuan UHC di sejumlah Puskesmas termasuk flayer yang beredar di medsos sudah ditarik dan apabila masih ada yang memunculkan kembali apalagi dengan narasi agak provokatif maka itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan

Bung Fafan panggilan akrab Politisi asal Kecamatan Kedungdung dan mantan Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) yang selama ini dikenal sebagai Pemerhati Kesehatan,menjelaskan ihwal munculnya pengumuman yang telah berdampak terhadap keresahan warga masyarakat

Diungkap Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 28 tahun 2014 akan diterapkan mulai 1 Agustus 2024,pemberlakuan aturan dari Pusat ini secara Nasional termasuk juga di 3 Kabupaten Madura lainnya,selain itu kondisi Pemkab Sampang hingga hari ini mempunyai beban 17 M kepada BPJS

Beban tersebut diakibatkan karena beberapa hal yaitu pada tahun 2023-2024 updating data lemah semisal orang yang pindah dan meninggal dunia,sehingga dengan kondisi itu ada rencana untuk menghapus walaupun sebenarnya belum final karena masih muncul perdebatan di kalangan DPRD tentang item persyaratan yang mewajibkan mengurus Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa selain KTP termasuk juga pemanfaat UHC itu apakah orang miskin atau orang kaya

Lebih lanjut disampaikan, sayangnya Dinas Kesehatan agak sedikit offside karena belum final sudah bermanuver menyampaikan himbauan pengumuman di Faskes Puskesmas walaupun akhirnya ditarik kembali

Ditambahkan,pihaknya mengingatkan Pemkab agar dalam mengeluarkan kebijakan khususnya yang menyangkut hajat hidup masyarakat supaya dikaji mendalam dengan mengikuti alur maupun mekanisme yang ada

Selain itu,terkait UHC dengan segala kondisi yang ada,Fraksi PPP mempertimbang kan agar lebih mementingkan kebutuhan krusial masyarakat dengan tetap mempertahankan keberlangsungan UHC namun tetap menjaga keseimbangan keuangan Daerah serta mencarikan alternatif lain sebagai solusinya.

 

(Cen)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *