LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak APH Periksa LPJ Dana Parpol PKP Bitung, Diduga Digunakan Untuk Bayar Utang Pribadi

banner 468x60

Jejakperistiwa.online, Bitung – Polemik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Partai Politik (Parpol) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Kota Bitung Tahun Anggaran 2022/2023 kembali mencuat. Dalam pemberitaan sebelumnya, dana bantuan parpol tersebut diduga fiktif dan kuat dugaan digunakan untuk membayar utang pribadi oknum tertentu.

Untuk menelusuri kebenaran informasi ini, awak media jejakperistiwa.online melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada mantan Ketua DPK PKP Kota Bitung, Nabsar Badoa. Dalam keterangannya, Nabsar menyatakan tidak mengetahui soal dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

“Saya tidak tahu-menahu soal itu. Silakan konfirmasi ke Bendahara DPK PKP Kota Bitung, Ibu Novi Tangkudung,” ujar Nabsar sambil memberikan kontak WhatsApp sang bendahara kepada awak media.

Saat dihubungi melalui WhatsApp, Bendahara DPK PKP Kota Bitung, Novi Tangkudung, memberikan jawaban singkat. “Selamat pagi, untuk mengenai pemberitaan ini silakan konfirmasi dengan Ketua DPP PKP Sulut, Jo Ne. Makasih,” tulis Novi.

Namun ketika dimintai nomor kontak Ketua DPP PKP Sulut untuk keperluan konfirmasi lanjutan, Novi Tangkudung tidak memberikan informasi tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanis Missah, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia menyayangkan sikap dua pengurus inti PKP Kota Bitung yang terkesan saling melempar tanggung jawab.

“Kami melihat ada ketidakseriusan dalam menyikapi dugaan ini. Kedua pengurus inti partai justru saling menghindar, padahal pada saat pencairan dana parpol tersebut, mereka masih menjabat aktif di struktur PKP Kota Bitung,” tegas Yohanis.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menimbulkan banyak tanda tanya di masyarakat, apalagi dana bantuan parpol seharusnya dimanfaatkan untuk pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Oleh karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dengan penerimaan dan penggunaan dana parpol PKP Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” pungkas Yohanis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPP PKP Sulut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *