Jejakperistiwa.Online,Bitung -Komitmen Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. dalam memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kota Bitung mulai menunjukkan hasil nyata. Melalui Tim Patroli dan Tim Opsnal yang dibentuk khusus, upaya pemberantasan terus digencarkan demi menciptakan rasa aman dan tentram di tengah masyarakat.
Salah satu fokus utama tim adalah memberantas peredaran minuman keras yang dinilai sebagai “mother of kriminal” atau akar dari banyak tindakan kriminal.
Berbekal informasi dari masyarakat terkait upaya penyelundupan minuman keras beralkohol jenis cap tikus dari luar daerah untuk diedarkan di Kota Bitung, Tim Resmob Polsek Matuari berhasil menggagalkan upaya tersebut pada Rabu (16/4/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain :
- 5 (lima) karung, masing-masing berisi 5 plastik @5 liter cap tikus, total 125 liter.
- 1 (satu) galon berisi 25 liter cap tikus.
Total keseluruhan: 150 liter minuman keras cap tikus.
Pelaku berinisial HK (22), warga Kabupaten Minahasa Selatan, diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Matuari AKP Yusi Kristiani, S.E. membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 Wita, Tim Opsnal Polsek Matuari melakukan patroli di Jalan Batas Kota, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Dalam patroli tersebut, tim mencurigai sebuah kendaraan roda empat jenis sedan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan minuman keras jenis cap tikus yang disimpan dalam plastik dan dikemas dalam karung serta satu galon, siap diedarkan di Kota Bitung.
“Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa miras ini akan diedarkan di warung-warung di Kota Bitung, dan ia sudah beberapa kali melakukan hal serupa,” ungkap Kapolsek Matuari.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Matuari untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik.
Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai menambahkan, “Kegiatan patroli cipta kondisi dan razia minuman keras akan terus kami laksanakan di wilayah hukum Polres Bitung. Diharapkan, upaya ini dapat mencegah kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat ” Kota Bitung “