Jejakperistiwa.Online, Bitung — Unit Resmob Polsek Maesa yang dipimpin Panit 3 Reskrim, Aiptu Yani Tumbuan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial CNL (34), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Cafe Boshe, Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari. CNL diamankan setelah dilaporkan telah menganiaya istrinya sendiri, seorang perempuan berinisial ARS, pada malam sebelumnya.
Menurut laporan kepolisian, insiden kekerasan itu terjadi pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku yang saat itu tengah dalam kondisi emosi, memukul korban dengan tangan terkepal serta menampar wajah dan kepala korban, menyebabkan luka fisik.
Beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Tindakan cepat pun dilakukan oleh tim Resmob hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, SH, membenarkan peristiwa tersebut. “Motif penganiayaan diduga karena adanya cekcok dalam rumah tangga. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maesa dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan KDRT dan memberikan perlindungan kepada para korban,” tambahnya.
Polsek Maesa menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan respons terhadap kasus – kasus kekerasan domestik guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.